BEKASI, BacainD.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas di Pasar Bantargebang memasuki babak baru.
Setelah menggeledah sejumlah lokasi strategis dan mengumpulkan berbagai barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi sebagai saksi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai dugaan praktik pungli yang tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut telah dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026).
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” ujar Ryan kepada awak media.
Menurut Ryan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta memperdalam keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Disdagperin, penyidik Kejari Kota Bekasi sebelumnya juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegas Ryan.
Sejauh ini, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini masih dalam tahap pendalaman.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan penyidikan masih terus berlangsung. (Frm)





