BEKASI, BacainD.com – Peristiwa penagihan piutang yang diduga dilakukan dengan cara tidak beretika terjadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Dugaan tersebut dialami oleh seorang debitur atas nama Diany.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Diani memiliki pinjaman sebesar Rp300.000 di salah satu Koperasi Simpan Pinjam bernama Artha Mandiri yang beralamat di Bantargebang. Dana yang diterima sebesar Rp270.000.
Permasalahan muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Melalui aplikasi WhatsApp, seorang kolektor dengan inisial “A” diduga mengirimkan pesan kepada anak dari pihak debitur pada tanggal 2 Juli 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pesan tersebut memuat kalimat yang menuduh ibu dari pihak penerima pesan dengan kata-kata yang menghina harkat dan martabat, serta menyebut anak sebagai “anak haram”. Akibatnya, pihak yang ditagih mengaku merasa terhina dan dirugikan secara psikis.
“Sebagai lembaga keuangan, koperasi wajib menagih sesuai aturan. Menagih boleh, menghina jelas tidak dibenarkan. Apalagi sampai menyerang kehormatan keluarga dan anak,” ujar Suryono yang akrab di Panggil Ketua Aing.
Poin Pelanggaran yang Disorot:
- Etika Penagihan: POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan melarang penagihan dengan cara mengancam, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen dan keluarganya.
- Pelindungan Data Pribadi: Menghubungi pihak ketiga, dalam hal ini anak debitur, tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar UU PDP No. 27 Tahun 2022.
- Potensi UU ITE: Penggunaan kata-kata penghinaan melalui media elektronik dapat masuk dalam ranah UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Artha Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Pihak keluarga Diany Arakhmania menyatakan akan menempuh jalur hukum dan telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp tanggal 2 Juli 2026. Langkah yang akan ditempuh meliputi pelaporan ke OJK, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, serta aparat penegak hukum.
“Kami meminta OJK dan Dinas Koperasi segera melakukan pemeriksaan. Lembaga keuangan tidak boleh menutupi praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia hanya karena nilai pinjamannya kecil,” tegas Satrianto suami dari Diany.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keuangan mikro agar patuh pada kode etik penagihan dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen. (Suryo ST)






