JAKARTA, BacainD.com – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pembatasan pengajuan praperadilan secara berulang.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., menilai pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang-ulang terhadap suatu perkara berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami melihat praperadilan yang diajukan berulang-ulang berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum suatu perkara. Karena itu, kami mendorong Mahkamah Agung segera membuat aturan yang memberikan batasan secara jelas, terukur, dan tetap menjamin hak hukum setiap pihak,” ujar Burhanudin. Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, kepastian hukum menjadi penting agar proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK, dapat berjalan secara profesional tanpa dibayangi ketidakpastian akibat proses praperadilan yang terus berulang.

Burhanudin juga menyoroti penggunaan waktu, tenaga, pikiran, dan anggaran negara yang terserap dalam menghadapi proses praperadilan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar mekanisme praperadilan tidak menghambat penyelesaian pokok perkara.

“Jangan sampai energi penegakan hukum habis untuk menghadapi proses praperadilan, sementara pokok perkara justru tidak kunjung memperoleh kepastian. Kami tidak bermaksud mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi diperlukan aturan yang mampu menyeimbangkan hak tersebut dengan kepentingan penyelesaian perkara,” katanya.

LAKI, lanjut Burhanudin, tidak memiliki kepentingan politik dalam mendorong usulan tersebut.

Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya ingin melihat sistem hukum berjalan dengan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan tertentu yang justru dapat menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi memengaruhi wibawa lembaga penegak hukum.

“Kami berharap persoalan ini dipandang dari kepentingan hukum dan kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok. Nasionalisme dalam penegakan hukum berarti menempatkan kepentingan bangsa dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Burhanudin.

LAKI menyatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Mahkamah Agung apabila tidak mendapat perhatian.

Burhanudin mengatakan jaringan LAKI di berbagai daerah akan dilibatkan dalam menyuarakan pentingnya pembenahan regulasi mengenai praperadilan.

Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum sekaligus memastikan bahwa mekanisme praperadilan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga agar penegakan hukum berjalan damai, profesional dan memberikan kepastian. Hak masyarakat harus tetap dilindungi, tetapi proses hukum juga harus memiliki arah dan batas yang jelas agar pokok perkara dapat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

(Nikko)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.