BEKASI, BacainD.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas di Kota Bekasi memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan hingga perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan migas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang, Kamis (17/9/2026) dikutip dari detik.com.

Menurut Anang, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh dokumen maupun alat bukti lain yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian, Kejagung memperkirakan dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun,” kata Anang.

Enam Lokasi Digeledah

Anang menyebut sedikitnya enam lokasi di wilayah Kota Bekasi hingga Jakarta menjadi sasaran penggeledahan penyidik.

Lokasi tersebut meliputi sejumlah kantor pemerintahan daerah, perusahaan daerah, hingga kantor korporasi yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Berikut enam lokasi yang digeledah:

  • Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  • Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
  • Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;
  • Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
  • Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Hingga keterangan Kejagung disampaikan, proses penggeledahan disebut masih berlangsung.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” pungkas Anang.

Besaran kerugian negara sekitar Rp2 triliun yang disampaikan Kejagung merupakan dugaan kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik, sehingga proses hukum selanjutnya masih diperlukan untuk mengungkap secara terang rangkaian pengelolaan KSO tersebut serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.