DEPOK, BacainD.com – Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penelusuran dengan menggeledah kediaman anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang hingga kini masih terus dilakukan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dari kediaman Yayat, penyidik membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri KPK.
Namun, KPK belum memastikan sejauh mana barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan masih harus diperiksa lebih lanjut, termasuk dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Budi.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Penggeledahan di Cibubur dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Penerbitan Sprindik tersebut menjadi penanda bahwa penyidik masih menemukan ruang untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan Ade Kuswara.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Budi.
Meski Sprindik baru telah diterbitkan dan sejumlah lokasi mulai digeledah, KPK memastikan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Budi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, berbagai temuan dari penggeledahan maupun pemeriksaan saksi masih harus dianalisis sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tegasnya. (Frm)






