BEKASI, BacainD.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi mengantongi sejumlah alat bukti.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/7/2026), JAS langsung ditahan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kota Bekasi menuju rumah tahanan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mempersiapkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses penahanan dilakukan agar penyidik dapat menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ryan kepada wartawan.
Dalam penyidikan, JAS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ryan menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Kejari masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terus mengumpulkan alat bukti. Apabila ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Uang Diduga Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Di sisi lain, kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo, membantah bahwa kliennya menikmati seluruh uang yang dipersoalkan penyidik.
Menurutnya, dana sebesar Rp80 juta itu justru disebut digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas di Pasar Bantargebang dan diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Bambang menyebut kliennya menjelaskan kepada penyidik bahwa sebagian dana tersebut diduga diberikan kepada beberapa pejabat, di antaranya untuk pembangunan TPS, perbaikan jalan, serta kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
Ia juga mengklaim kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh kliennya.
“Klien kami mengambil inisiatif membangun TPS, memperbaiki WC, dan menambal jalan yang rusak. Dana yang dipersoalkan juga sudah dikembalikan. Namun hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang meminta Kejari Kota Bekasi turut mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut menerima aliran dana tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi maupun Sekretaris Dinas terkait pernyataan kuasa hukum JAS yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat. (Frm)






