BEKASI, BacainD.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk, papan reklame, dan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di sepanjang Jalan Juanda. Selasa (14/7/2026).
Penertiban tersebut menyasar media reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun retribusi daerah, serta berdiri di atas fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.
“Kami menertibkan berbagai media reklame dan bangunan yang tidak berizin, tidak membayar pajak atau retribusi, serta berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, bahkan ada yang sampai memakan badan jalan. Penertiban ini diawali dari sepanjang Jalan Juanda sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik,” ujar Nesan Sudjana.
Menurut Nesan, langkah tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bekasi untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, indah, nyaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, kegiatan penataan juga merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah dalam mendukung penataan kawasan perkotaan.
“Kegiatan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan kota yang nyaman dihuni dan masyarakat yang sejahtera. Penataan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, hingga Presiden terkait penataan kawasan perkotaan,” katanya.
Selain penertiban reklame dan bangunan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait juga melakukan penataan di kawasan Pasar Baru, khususnya di sepanjang Jalan Juanda. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan toko sesuai dengan izin dan peruntukannya.
Nesan mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya dugaan penyalahgunaan fungsi sejumlah toko, seperti penggunaan yang tidak sesuai dengan izin usaha maupun penyewaan melebihi kapasitas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di kalangan pedagang.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan fungsi toko, misalnya toko yang izinnya bukan untuk berjualan sayur namun digunakan untuk aktivitas tersebut atau disewakan melebihi kapasitas. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang. Karena itu, penataan dilakukan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan tercipta iklim usaha yang adil, tertib, serta kondusif,” tutup Nesan Sudjana.
Satpol PP Kota Bekasi menyatakan kegiatan penertiban dan penataan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
(Nikko)






