JAKARTA, BacainD.com – Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan seluruh perlintasan Kereta Api (KA) sebidang agar dikelola secara resmi sebagai langkah strategis untuk menekan risiko kecelakaan kereta api.

Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul hasil rapid assessment akuntabilitas pelayanan publik atas tragedi tabrakan kereta di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan setiap perlintasan sebidang seharusnya dilengkapi palang pintu resmi, petugas penjaga, serta didukung sistem teknologi informasi yang memadai guna meningkatkan aspek keselamatan.

“Perlintasan sebidang misalnya, tetapi dengan palang pintu resmi, dijaga secara resmi, dan kemudian berbagai perangkat teknologi informasi yang memang harus diperkuat di situ,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Robert, solusi paling ideal sebenarnya adalah menghapus seluruh perlintasan sebidang dengan membangun flyover maupun underpass. Namun, ia mengakui opsi tersebut sulit direalisasikan karena membutuhkan anggaran sangat besar serta menghadapi berbagai kendala teknis.

“Sebenarnya opsi yang paling ideal adalah perlintasan tidak sebidang, yakni dibangun flyover atau underpass. Namun hal itu membutuhkan biaya yang sangat besar dan hampir mustahil diterapkan di seluruh titik perlintasan. Karena itu, solusi yang lebih realistis adalah memastikan seluruh perlintasan sebidang dikelola secara resmi,” jelasnya.

Robert menilai persoalan utama dalam kecelakaan di Bekasi Timur bermula dari keberadaan perlintasan sebidang yang menjadi titik paling rawan dalam operasional perjalanan kereta api.

Ia menegaskan kecelakaan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat kelalaian individu atau human error, melainkan merupakan persoalan sistemik yang harus dibenahi secara menyeluruh.

“Perlintasan sebidang merupakan titik interaksi paling kritis dalam perjalanan kereta api. Kecelakaan seperti ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian tunggal, tetapi merupakan persoalan sistemik yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Miliki Standar Layanan Keselamatan

Selain pembenahan infrastruktur, Ombudsman juga meminta pemerintah segera menyusun standar layanan keselamatan yang terintegrasi untuk penanganan kecelakaan transportasi.

Robert menilai respons pemerintah saat insiden terjadi memang berjalan cukup baik. Namun, penanganan tersebut masih mengandalkan koordinasi spontan sehingga perlu dibakukan menjadi prosedur tetap.

“Ke depan pemerintah harus memiliki standar pelayanan keselamatan yang terintegrasi dan sistematis. Jangan hanya mengandalkan respons spontan, meskipun kemarin berjalan cukup baik. Harus ada pedoman yang jelas sehingga setiap kejadian dapat ditangani secara lebih terukur,” katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Ombudsman mengapresiasi respons pemerintah dan seluruh instansi terkait dalam penanganan korban pascakecelakaan.

Menurut Robert, koordinasi antara pemerintah, operator kereta api, rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja berjalan cukup optimal sehingga proses evakuasi dan pemulihan hak-hak korban dapat segera dilakukan.

“Kami melihat respons pemerintah, termasuk operator seperti PT KAI dan berbagai pihak terkait, sudah berjalan cukup optimal. Pemulihan hak-hak korban juga berlangsung baik dan patut diapresiasi,” tuturnya.

Robert berharap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sarana keselamatan perkeretaapian dapat segera direalisasikan sehingga risiko kecelakaan serupa dapat diminimalkan.

“Mudah-mudahan arahan Presiden terkait pembangunan sarana dan dukungan anggaran menjadi langkah awal yang penting agar risiko keselamatan yang sudah dapat diprediksi benar-benar bisa dimitigasi,” katanya.

Diketahui, kecelakaan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sebuah taksi Green SM mengalami korsleting hingga berhenti di tengah perlintasan rel yang berada tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.

Kendaraan tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibat benturan itu, rangkaian KRL berhenti di tengah jalur hingga akhirnya terjadi tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di jalur yang sama. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.