PASURUAN, BacainD.com – Meski sempat tertunda, Proses hukum terkait gugatan warga terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan Agenda Resume Perdamaian, pada Senin (13/7/2026).
Meskipun diwarnai absennya sejumlah pejabat daerah selaku pihak tergugat, agenda mediasi ini tetap berjalan dengan penyerahan resume perdamaian dari pihak penggugat yang langsung direspons dengan penolakan tegas oleh kubu tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto secara terbuka menyatakan menolak draf resume perdamaian yang ditawarkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, poin-poin yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan yuridis yang kuat serta bertolak belakang dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
“Penggugat mengajukan resume perdamaian. Tetapi, dalam salah satu poin yang mereka mempersoalkan PTSL Kabupaten Pasuruan seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp 3 miliar. Padahal itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan, tidak dijelaskan dalam Perbup. Itu salah satu yang akan kami kaji,” ujar Nofi.
Nofi menjelaskan, dalam resume perdamian yang diajukan oleh penggugat ada tiga poin krusial mustahil untuk diakomodasi. Pertama, tuntutan agar Bupati menerbitkan kebijakan tertulis mengenai batas atas biaya tambahan PTSL. Poin kedua yang ditolak mentah-mentah adalah desakan agar Kepala Desa beserta panitia mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh masyarakat pemohon sertifikat.
“Itu tidak bisa karena dalam pelaksanaan sosialisasi sudah disepakati bersama, bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon sekian. Program ini sudah berjalan validasi, verifikasi, dan pengukuran sudah selesai. Kecuali program gagal, maka panitia wajib mengembalikan. Ini program sudah berjalan, jadi tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang,” jelasnya.
Nofi juga mempersoalkan aspek legal standing atau kedudukan hukum dari para penggugat. Ia menilai para penggugat bukanlah subjek hukum yang menerima manfaat langsung dari program strategis Nasional tersebut, mengingat sertifikat tanah bersifat individual.
“Penggugat itu tidak ikut program, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL adalah manfaat individual. Jadi siapa yang merasa dirugikan, itulah yang berhak menggugat. Untuk LSM atau pihak lain, mungkin untuk kebijakan lain, tapi di sini tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan secara langsung. Selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, berarti masyarakat menerima program ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma menyampaikan bahwa, jalannya mediasi hanya dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa Randupitu serta Panitia PTSL. Sementara itu, jajaran Tergugat I yang meliputi Bupati Pasuruan, Camat Gempol, serta Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tampak mangkir dari pemanggilan sidang.
“Alhamdulillah, mediasi ini berjalan. Dari Terduga 1 (Bupati) tidak hadir, BPN juga tidak hadir, Camat tidak hadir. Yang hadir hanya dari desa dan panitia PTSL (perempuan). Tadi dilakukan pembacaan resume dan usulan dari penggugat. Mediator memberi waktu satu minggu, Insya Allah Selasa depan untuk tanggapan tertulis terkait resume itu,” ucap Kudus.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya mengindikasikan adanya celah miskomunikasi yang cukup lebar antara garis kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dengan implementasi riil di tingkat lapangan. Sebagai langkah serius untuk mengurai polemik ini, pihak penggugat telah melayangkan surat resmi ke pihak Inspektorat guna menuntut klarifikasi tertulis dari Bupati Pasuruan terkait keberatan warga mengenai besaran biaya operasional PTSL yang dibebankan.
“Memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terkait nominal biaya PTSL, karena gugatan ini adalah citizen lawsuit yang mengarah pada kebijakan Bupati. Kami sudah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi, mediasi ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 1 Juli lalu. Karena saya menggantikan kuasa lama pada 7 Juli, maka masih ada dua minggu ke depan. Jika arahnya ke perdamaian misalnya perubahan kebijakan waktu bisa ditambah,” pungkasnya. (BM)





