PASURUAN, BacainD.com – Di tengah tantangan regulasi dan ancaman rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bergerak cepat mengamankan jaring pengaman sosial bagi pekerja industri tembakau. Langkah ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 senilai Rp12 miliar, yang menyasar sekitar 10.000 buruh rokok untuk mendongkrak daya beli sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Penyaluran bantuan finansial ini dipusatkan di area produksi KUD Sumberrejo unit Mitra Produksi Sigaret (SKT), Kecamatan Sukorejo. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja, momentum ini dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen mereka dalam mengawal aspirasi industri padat karya di tingkat pusat.

“Kita Kabupaten Pasuruan untuk tahun ini bisa menyalurkan bantuan kurang lebih senilai 12 miliar untuk kurang lebih 10.000 pekerja di sektor tembakau atau industri hulu-hilir tembakau yang ada di Kabupaten Pasuruan. Alhamdulillah dua tahun ini Pak Prabowo, pemerintah pusat tidak menaikkan cukai, namun yang paling diminta oleh pengusaha adalah penertiban terkait pelaku usaha rokok tanpa pita cukai,” urai Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo.

Merespons keluhan tersebut, Rusdi menegaskan akan segera melayangkan aspirasi para pengusaha rokok legal ke Kementerian Keuangan agar rencana kenaikan cukai tahun depan ditunda, demi memastikan industri hasil tembakau tetap bertahan.

Maraknya peredaran rokok polos tanpa cukai saat ini diakui berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak tembakau. Tekanan terhadap industri ini kian berat dengan munculnya berbagai draf regulasi baru yang dinilai restriktif.

“Tantangan industri hasil tembakau itu kan salah satunya adalah satu regulasi, yang kedua adalah cukai atau rokok ilegal yang menjadi hambatan perkembangannya. Kami berharap cukai mohon tidak naik dan pemerintah sungguh-sungguh untuk memberantas rokok ilegal serta meninjau ulang pembatasan tar dan nikotin yang bisa membunuh industri,” tegas Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

Menurut Nurul, aturan seperti pembatasan kadar tar dan nikotin, kewajiban kemasan seragam, hingga pembatasan bahan tambahan justru berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dapat mengancam stabilitas ketenagakerjaan daerah.

Bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta per orang yang diserahkan secara simbolis ini menjadi angin segar bagi para buruh linting. Bagi mereka, dana stimulus tersebut hadir di waktu yang tepat untuk menopang kebutuhan krusial rumah tangga.

Dewi Astutik, salah seorang buruh penerima manfaat, mengungkapkan rasa syukurnya karena bantuan ini cair bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.

“Ya kami sangat senang karena mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, dan sudah dapat setiap tahunnya. Biasanya kami belikan sembako dan juga biaya sekolah anak, karna bertepatan ini waktunya anak masuk sekolah,” tutur Dewi.

Melalui program stimulus ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap produktivitas dan sinergi antara buruh serta pemilik pabrik rokok legal dapat terus terjaga, sehingga ekosistem industri tembakau lokal tetap kuat menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.