BEKASI, BacainD.com – Keterlambatan pencairan dana kompensasi dampak bau dari TPST Bantargebang kembali menjadi sorotan. Warga penerima manfaat di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mengaku belum menerima pencairan kompensasi untuk periode Mei–Juni 2026.

Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Sebelumnya, kompensasi untuk periode Maret–April 2026 juga mengalami keterlambatan dan baru dibayarkan pada Juni 2026.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya pemotongan nilai kompensasi.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum mendapat kepastian dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

“Sampai detik ini, Rabu (8/7/2026), belum ada kabar lagi soal pencairan uang bau, Bang,” ujar Onel (nama samaran), warga Kelurahan Sumur Batu, kepada wartawan.

Menurut Onel, ketidakjelasan jadwal pencairan membuat warga semakin resah. Ia bahkan menyebut masyarakat mulai mempertimbangkan langkah protes apabila kondisi tersebut terus berlarut.

“Kalau terus meleset seperti ini, kemungkinan akan ada aksi. Bisa saja akses masuk truk sampah ditutup sebagai bentuk protes,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Ardi (nama samaran), warga Kelurahan Ciketing Udik.

Ia mengaku hingga kini belum memperoleh informasi mengenai jadwal pencairan kompensasi periode terbaru.

“Sama, belum ada kabar lagi soal pencairan,” katanya.

Ardi juga mengungkapkan adanya seseorang yang disebut sebagai tokoh dan dipercaya oleh pihak lingkungan hidup yang meminta warga tidak terburu-buru menyampaikan persoalan tersebut kepada media.

“Ada yang menyampaikan ke warga, kalau ada persoalan jangan langsung ke media, dibicarakan dulu,” ujarnya.

Bahkan, dirinya melanjutkan, warga juga diminta tidak mempercayai pemberitaan yang beredar mengenai persoalan kompensasi.

“Katanya jangan dengarkan pemberitaan, itu bohong. Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang tahun 2026 warga baru menerima dua kali pencairan kompensasi.

Periode Januari–Februari telah dibayarkan sebesar Rp800 ribu, sedangkan kompensasi periode Maret–April dengan nominal yang sama baru diterima pada Juni 2026.

Sementara itu, hingga memasuki Juli 2026, pencairan kompensasi untuk periode Mei–Juni belum juga memiliki kepastian jadwal.

Keterlambatan tersebut memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Selain soal kepastian waktu pencairan, warga juga mempertanyakan perubahan mekanisme pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan, namun kini menjadi setiap dua bulan.

Perubahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab keterlambatan pencairan kompensasi maupun kepastian jadwal pembayaran untuk periode Mei–Juni 2026. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.