BEKASI, BacainD.com – Sidang lanjutan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki babak krusial. Dalam agenda pembacaan nota perlawanan, kuasa hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh kontradiksi, tidak cermat, bahkan mengandung cacat hukum yang dapat berujung pada batalnya dakwaan.
Melalui perlawanan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, S.H., M.H., meminta agar surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-231/CKR/06/2026 dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menurut Jaingin, nota perlawanan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai hak konstitusional terdakwa guna menguji apakah surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Perlawanan ini kami ajukan bukan sebagai instrumen untuk menunda jalannya peradilan (dilatory plea), melainkan sebagai upaya fundamental untuk menguji keabsahan formil maupun materiil dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memiliki kewajiban memastikan dakwaan disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak lahir dari proses yang prematur maupun penuh rekayasa,” ujar Jaingin saat membacakan perlawanan, Senin (6/7/2026).
Dalam perlawanannya, Jaingin menilai surat dakwaan JPU mengandung obscuur libel atau dakwaan kabur karena terdapat ketidaksesuaian mengenai lokasi kejadian perkara.
Ia menjelaskan, pada bagian awal dakwaan JPU menyebut lokasi peristiwa berada di RT 003/RW 014, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, yang disebut sebagai kediaman pelapor.
Namun pada bagian kronologi, JPU justru menguraikan lokasi berbeda, yakni RT 008/RW 005 di wilayah yang sama.
Menurut Jaingin, perbedaan tersebut bukan sekadar kesalahan penulisan.
“Ini bukan clerical error atau salah ketik biasa. Ketidaksinkronan lokasi dalam dakwaan menunjukkan adanya kekeliruan mendasar yang membuat terdakwa kesulitan menyusun pembelaan. Dakwaan seperti ini menjadi kabur (obscuur libel) dan menurut hukum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan mengenai tempus delicti maupun locus delicti dapat merugikan hak terdakwa, termasuk dalam menghadirkan saksi maupun alat bukti yang berkaitan dengan lokasi kejadian.
Tak hanya mempersoalkan aspek formil, Jaingin juga berpendapat bahwa perkara yang kini bergulir di ranah pidana sejatinya berakar dari konflik keperdataan dalam lingkungan keluarga yang hingga kini disebut belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam nota perlawanan disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hak asuh anak dan kepemilikan aset keluarga yang menurut pihak terdakwa masih menjadi objek perkara perdata.
“Perkara a quo murni bersumber dari sengketa keperdataan. Selama sengketa pokok tersebut belum selesai, maka penuntutan pidana menjadi prematur dan berpotensi mengabaikan kepastian hukum,” kata Jaingin.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan dijadikan instrumen penyelesaian konflik keluarga yang masih diperselisihkan secara perdata.
Jaingin juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menurutnya gagal menguraikan secara rinci peran ST Rogaya dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Ia menilai JPU hanya menyebut adanya unsur “turut serta”, namun tidak menjelaskan secara spesifik tindakan apa yang dilakukan terdakwa sehingga memenuhi unsur pidana tersebut.
“Dalam kronologi justru disebutkan anak dibawa menggunakan sepeda motor yang dikendarai saksi lain. Namun JPU tidak menguraikan secara jelas apa peran materiil ST Rogaya. Kehadiran terdakwa di lokasi semata-mata sebagai anggota keluarga yang datang karena adanya keributan, bukan bagian dari permufakatan jahat sebagaimana didakwakan,” ujar Jaingin.
Karena itu, menurutnya, dakwaan mengandung error in persona dan tidak memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang cermat dan jelas.
Dalam perlawanan tersebut, kuasa hukum juga membantah adanya unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Jaingin, tindakan ST Rogaya justru dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keponakannya, bukan untuk menguasai ataupun membawa anak secara melawan hukum.
“Fakta yang kami miliki menunjukkan perpindahan anak dilakukan atas kehendak anak sendiri yang ingin bertemu keluarga besarnya. Klien kami hanya memfasilitasi perlindungan terhadap anak, bukan melakukan penculikan ataupun eksploitasi sebagaimana didalilkan JPU,” katanya.
Dalam perlawanan yang dibacakan di persidangan, Jaingin juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tidak dilakukan secara objektif.
Ia mengklaim terdapat sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa sebenarnya, namun tidak dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, menurutnya, terdapat rekaman video yang merekam langsung peristiwa pada 9 Oktober 2024 namun tidak dimasukkan sebagai bagian dari alat bukti.
“Penyidik diduga mengesampingkan bukti yang menguntungkan terdakwa (de charge), tidak memasukkan saksi-saksi yang mengetahui fakta sebenarnya, bahkan mengabaikan bukti digital berupa rekaman video yang menurut kami sangat relevan. Hal tersebut mencederai asas due process of law dan prinsip pencarian kebenaran materiil,” ungkap Jaingin.
Lebih jauh, kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU saling bertentangan, terutama terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurut Jaingin, dalam dakwaan disebut terdakwa melakukan kekerasan. Namun di sisi lain, berdasarkan versi pembelaan, korban yang mengalami luka justru merupakan keponakan ST Rogaya.
Hal itu, menurutnya, akan dibuktikan dalam agenda pembuktian di persidangan.
“Kami menilai terdapat kontradiksi yang sangat mendasar dalam konstruksi dakwaan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menilai secara objektif apakah dakwaan tersebut masih memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan perkara,” katanya.
Atas seluruh dalil tersebut, Jaingin memohon kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh nota perlawanan yang diajukan pihaknya.
- Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim:
- menerima seluruh nota perlawanan;
- menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima;
- menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan; dan
- memerintahkan agar ST Rogaya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan.
Usai pembacaan perlawanan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan sela.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum ST Rogaya dalam nota perlawanan tersebut. (Frm)







