BEKASI, BacainD.com – Seorang bocah berusia tiga tahun berinisial SSB harus menjalani perawatan setelah diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai anak berusia 11 tahun berinisial MRFI.
Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran MRFI disebut merupakan anak dari seorang oknum pengacara di Bekasi.
Tak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, insiden tersebut juga memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Mereka menilai hingga kini belum ada itikad baik maupun bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari orang tua pengendara terhadap kondisi korban.
Orangtua korban mengaku berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan rasa tanggung jawab. Namun, harapan itu justru berujung pada kekecewaan.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, orang tua pengendara diduga menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang sepele, bahkan diduga melontarkan pernyataan yang terkesan menantang dengan membawa-bawa kekuatan “bekingan”.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, Subadria Nuka, yang memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, menegaskan bahwa meskipun pengendara masih berstatus anak di bawah umur, tanggung jawab moral maupun hukum tidak dapat dilepaskan dari peran orang tua atau wali.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar orang tua pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab. Korban adalah anak berusia tiga tahun yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Seharusnya penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan kemanusiaan dan rasa tanggung jawab, bukan justru memperkeruh keadaan,” ujar Subadria.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, orang tua korban juga mengaku mendapat kesan seolah-olah dipersilakan menempuh jalur hukum apabila tidak puas, bahkan diduga disertai ucapan yang mengesankan adanya kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum.
“Apabila benar terdapat ucapan yang terkesan menantang korban untuk melapor ke kepolisian atau menunjukkan keyakinan karena memiliki dukungan pihak tertentu, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan. Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional, independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun,” tegasnya.
Subadria menegaskan, DPC PERADI Bekasi Raya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga proses hukum berjalan tuntas, sekaligus memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik terhadap korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak orang tua MRFI terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban. (Frm)






