BEKASI, BacainD.com – Pelarian dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di wilayah Kabupaten Karawang. Keduanya diamankan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Kampung Cijambe, RT 05/03, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua terduga masing-masing berinisial D alias D, yang diduga berperan sebagai eksekutor, dan H alias B, yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menelusuri keberadaan mereka hingga wilayah Karawang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku,” kata Aliyani, Minggu (16/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Karawang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan D pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat kami gledah, anggota menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya kunci Y, dua mata kunci, kunci tempel, serta dua buah magnet,” ujarnya.
Aliyani menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, D diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke pekarangan rumah korban. Sepeda motor yang menjadi sasaran kemudian diduga dirusak bagian kunci kontaknya menggunakan alat tertentu sebelum dibawa pergi.
“Dari pengakuan D, setelah mendapatkan motor hasil curian, kemudian motornya di jual kepada penadah berinisial H alias B. Dari tangan H, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, satu gagang kunci Y, dua mata kunci, satu kunci tempel, dua magnet, serta dua pelat nomor kendaraan,” jelasnya.
Kini kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Bahkan, pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan dugaan aksi tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Frm)






