BEKASI, BacainD.com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMAN 2 Kota Bekasi memasuki babak baru. Kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum siswa berinisial EQ, Rury Arief Rianto, mengatakan SPDP telah diterima pihaknya. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi mengarah pada penetapan tersangka, sehingga menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat bagi kliennya.

“Setelah menerima SPDP yang disampaikan penyidik, kondisi psikologis klien kami langsung terganggu. Dia mengalami tekanan mental, mual, sakit, bahkan tidak ingin masuk sekolah karena merasa sangat terpukul,” ujar Rury kepada wartawan.

Rury mengungkapkan, sebelumnya kedua belah pihak telah difasilitasi untuk bertemu dalam proses mediasi yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Dalam forum tersebut, kata dia, pihaknya berupaya mencari jalan keluar terbaik demi melindungi masa depan anak-anak yang terlibat. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Menurut Rury, salah satu penyebab gagalnya mediasi adalah adanya permintaan agar kliennya membuat video permintaan maaf sekaligus mengakui bahwa informasi yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan berita bohong atau hoaks.

“Permintaan itu tidak dapat kami terima. Bahkan, isi pernyataan yang harus disampaikan sudah dibuat dan diatur sebelumnya. Klien kami hanya diminta mengikuti naskah yang disiapkan. Tentu kami menilai hal tersebut tidak mencerminkan pernyataan yang lahir dari dirinya sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menyayangkan apabila perkara tersebut tidak dilihat secara utuh dan menyeluruh.

Menurutnya, peristiwa yang terekam dalam video dan menjadi dasar laporan tidak dapat dipisahkan dari rangkaian kejadian yang mendahuluinya.

“Kalau memang disebut terjadi pemukulan, perlu juga dilihat apa yang menjadi penyebabnya. Dalam rekaman video terlihat ada peristiwa yang mendahului kejadian tersebut. Jangan hanya melihat satu potongan peristiwa tanpa memahami konteks secara keseluruhan,” ujarnya.

Rury juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan pihaknya. Hingga saat ini, menurut informasi yang diterimanya, proses pemanggilan sejumlah saksi dalam laporan tersebut belum berjalan secara optimal.

“Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara seimbang, transparan, dan berkeadilan. Ini menyangkut anak-anak yang masa depannya masih panjang. Karena itu, semua pihak perlu berhati-hati dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih besar,” pungkasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.