PASURUAN, BacainD.com – Sejumlah rumah warga yang berdekatan dengan PT Sengon Hijau Lestari yang berada di Dusun Srebet, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang dibayangi keresehan mendalam. Pasalnya, perusahan tersebut diduga kuat membiarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menumpuk hingga overload selama dua tahun.

Informasi yang diterima, penumpukan limbah B3 dibiarkan sejak 2024 lalu hingga saat ini 2026. Bahkan, perusahaan dibidang Kayu, Penggrajian hingga kayu lapis, sempat mendapatkan teguran dari dinas terkait (Pemkab Lumajang Red).

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa, tumpukan limbah berbahaya tersebut seperti bom waktu yang tidak kunjung dievakuasi keluar dari area pabrik.

“Ini (Limbah B3) membahayakan warga sekitar. Bahkan, dibiarkan menumpuk kurang lebih selama 2 tahun terakhir,” ujar narasumber tersebut, Senin (15/6/2026).

Padahal berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap korporasi dilarang keras menimbun limbah B3 melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, pihak pabrik disinyalir mengabaikan regulasi lingkungan hidup tersebut. Regulasi limbah harus kita taati. Dalam Permen Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen No. 6 Tahun 2021, penyimpanan limbah B3 paling lama enam bulan.

Ia menjelaskan, bahwa perusahan yang beroperasi di bidang kayu tersebut, sempat mendapatkan surat teguran dari Dinas terkait. Mengenai legalitas armada pengangkut zat sisa industri tersebut.

“Setahu saya, sempat ada surat teguran dari DLH Kabupaten Lumajang terkait verifikasi pengangkut limbah B3, tapi sampai saat ini mungkin dibiarkan,” jelasnya.

Selain karut-marut penumpukan limbah B3, perusahaan ini juga diterpa isu miring mengenai metode pembuangan limbah cair yang diduga sengaja ditanam di lahan sekitar perusahaan dan baru dialirkan keluar saat intensitas hujan tinggi.

Tak hanya itu, sampah domestik sisa makanan pekerja pun diduga kuat dimusnahkan secara instan dengan cara dibakar langsung di dalam mesin boiler pabrik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sengon Hijau Lestari melalui Habita selaku bagian Human Resources Development (HRD) masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.