BEKASI, BacainD.com – Kasus tewasnya perempuan berinisial K (18) di sebuah warung mie ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) malam tersebut.
Perselisihan antara korban dan pria berinisial AK (23) disebut bermula dari persoalan pembayaran setelah keduanya bertemu melalui sebuah aplikasi.
Nilai transaksi yang sebelumnya disepakati mencapai Rp250 ribu. Namun, polisi menyebut AK hanya memberikan Rp50 ribu kepada korban.
Perbedaan nominal pembayaran itulah yang kemudian memicu cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, S.H., mengatakan transaksi antara korban dan terduga pelaku sebelumnya telah disepakati melalui aplikasi.
“Pelaku dan korban melakukan transaksi melalui aplikasi dengan perjanjian yang telah disepakati sebesar Rp250 ribu. Setelah itu, pelaku hanya memberikan Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok,” ujar Syafwardi.
Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan pembayaran tersebut kemudian semakin memanas.
Polisi menyebut, dalam situasi itu, AK diduga mencekik korban hingga perempuan berusia 18 tahun tersebut tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Ananda Babelan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain yang membuat perkara tersebut semakin menyita perhatian.
Hasil pemeriksaan dan otopsi di RS Polri Kramat Jati mengungkap bahwa K ternyata sedang mengandung sekitar tujuh bulan.
Janin yang berada dalam kandungan korban diketahui berjenis kelamin perempuan. Namun, janin tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Dengan temuan tersebut, perkara yang semula diketahui sebagai keributan antara dua orang kini turut menyisakan fakta memilukan mengenai kondisi korban saat kejadian.
Usai menjalani pemeriksaan medis dan proses identifikasi, korban kemudian dimakamkan di TPU setempat.
Sementara itu, AK kini telah diamankan di Mapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta tindakan yang terjadi sebelum korban kehilangan kesadaran.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.
Personel Unit Reskrim Polsek Babelan yang tengah melakukan observasi wilayah kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AK sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait dugaan perampasan nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidikan masih berjalan.
Polisi masih berupaya mengurai secara utuh bagaimana cekcok terkait pembayaran tersebut berubah menjadi kekerasan hingga merenggut nyawa K dan janin yang dikandungnya.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Frm)






