PASURUAN, BacainD.com – Tergolong nekat. Seorang karyawan pabrik di Kecamatan Gempol, diringkus polisi saat menuju ke tempat bekerja, lebih ironisnya polisi temukan 8 klip sabu siap edar dari kantong saku terduga pelaku.

Diketahui, karyawan pabrik berinisial I-M-R (45) warga Dusun Jurangampel, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/6/2026) lalu.

AKP Ali Sadikin – Kasat Narkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa, terungkapnya pengedar sabu tersebut berawal dari para pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Setelah itu, ia bersama anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil di lapangan, anggota menemukan ciri-ciri orang yang kita curigai. Ia (terduga Pelaku Red) bekerja sebagai seorang karyawan pabrik di wilayah Gempol,” ucap Ali Sadikin, Sabtu (22/8/2026).

Bermodalkan dengan ciri-ciri tersebut kata Ali Sadikin, Tim Unit I menggali informasi dari beberapa karyawan perusahaan, untuk mengetahui identitas serta alamat yang dicurigai oleh petugas Kepolisian. Setelah mendapatkan identitas serta alamatnya, polisi kembali melakukan pengintaian dan gerak gerik terduga pelaku.

“Tak lama kemudian, kami bersama anggota menangkap I-M-R dalam perjalanan berangkat bekerja, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 8 paket sabu di saku I-M-R,” katanya.

Ia menambahkan, setelah melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung mmbawa terduga pelaku ke rumahnya. Dari dalam rumah pelaku, polisi temukan 2 poket sabu besar dengan berat puluhan gram.

“Dari dalam rumahnya, kami menyita sabu 12,846 gram dan 4,887 gram,” tambahnya.

Kini terduga pelaku diamankan di Mapolres Pasuruan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.