BEKASI, BacainD.com – Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) bersama Kelompok Kerja (Pokja) Bantargebang turun langsung menindaklanjuti laporan warga terkait pembongkaran pagar rumah milik Muhammad Ridwan di wilayah Ciketing Udik, Kota Bekasi, Rabu (19/8/2026).
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena lokasi rumah berada di kawasan yang berkaitan dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), program strategis nasional yang dirancang untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, FWBR bersama Pokja Bantargebang mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dalam peninjauan tersebut, turut hadir Lurah Ciketing Udik dan Ketua RW setempat.
Di lokasi, FWBR berkomunikasi dengan pihak yang disebut mewakili unsur lingkungan hidup (LH). Dari komunikasi tersebut, pihak LH menjelaskan bahwa kewenangannya berkaitan dengan pematangan lahan.
Sementara persoalan pengurugan serta batas lahan disebut berkaitan dengan pihak Balai Aset.
FWBR kemudian melakukan komunikasi dengan pihak yang disebut mewakili Balai Aset untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dalam komunikasi terakhir, pihak tersebut menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak ketiga yang diduga melakukan pembongkaran pagar.
Pertemuan antara para pihak kemudian direncanakan dilakukan langsung di lokasi setelah pihak terkait menyelesaikan rapat internal.
Pihak perusahaan disebut akan hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak ketiga yang melakukan pembongkaran juga akan dikonfirmasi untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
FWBR juga mendorong agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat hadir sehingga persoalan mengenai batas lahan dan dasar pembongkaran dapat dibahas secara langsung.
Ketua Umum FWBR, Suryono, ST., atau yang akrab disapa Ketua Aing, mempertanyakan dasar pembongkaran pagar tersebut, termasuk pihak yang memberikan instruksi dan kewenangan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
“Pertanyaan kita, siapa yang menyuruh? Kenapa pagar itu dibongkar tanpa koordinasi atau izin dari pemilik?” ujar Suryono.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui komunikasi antarpihak di lapangan. Harus ada kejelasan mengenai status lahan, batas-batas tanah, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran.
Persoalan mencuat setelah pagar yang disebut milik Muhammad Ridwan dibongkar tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dan mendorong pihak yang merasa dirugikan meminta kepastian mengenai dasar pembongkaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Dalam komunikasi yang dilakukan FWBR, pihak yang dihubungi menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yang melakukan pembongkaran sebelum pertemuan bersama dilaksanakan.
FWBR berharap seluruh pihak dapat hadir dalam pertemuan yang direncanakan berlangsung Kamis hari ini (20/8/2026) di lokasi.
FWBR menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait status dan batas lahan, dasar kewenangan pembongkaran pagar, serta pihak yang memberikan instruksi.
Ketua Pokja Bantargebang sekaligus Ketua Umum FWBR menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka.
FWBR berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi melalui musyawarah dan memberikan kepastian kepada pemilik maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
Namun, apabila tidak ditemukan titik penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan menyatakan tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak ketiga yang disebut melakukan pembongkaran pagar maupun pihak yang disebut memiliki kewenangan atas pengurugan dan batas lahan. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memastikan kronologi serta dasar kewenangan pembongkaran pagar tersebut. (Ths)






