BEKASI, BacainD.com – Persoalan penagihan kredit PT BPR Karya Bakti Sejahtera terhadap seorang debitur memasuki tahap pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DPD LPKSM Patroli Kota Bekasi resmi mengadukan persoalan tersebut kepada OJK setelah sebelumnya melayangkan somasi terkait pemasangan stiker penagihan di rumah debitur bernama Roba’i.

Selain mempertanyakan pemasangan stiker, LPKSM Patroli juga meminta OJK memeriksa praktik penagihan serta struktur bunga dan denda kredit yang dibebankan kepada debitur.

Pengaduan tersebut telah diterima secara administratif oleh OJK. Hal itu dibuktikan dengan Form Tanda Terima Pengaduan Layanan Konsumen OJK yang ditandatangani petugas penerima.

Meski demikian, penerimaan pengaduan tidak berarti OJK telah menyatakan adanya pelanggaran. Substansi laporan masih harus melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Persoalan bermula ketika stiker penagihan dipasang di gerbang rumah Roba’i. LPKSM Patroli menilai pemasangan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan sosial karena dapat diketahui oleh lingkungan sekitar.

Sebelumnya, LPKSM Patroli telah mengirimkan somasi bernomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026 kepada pihak BPR.

Dalam somasi tersebut, LPKSM meminta stiker dicabut, permohonan maaf secara tertulis, serta penghentian tindakan penagihan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan.

LPKSM memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan dari pihak BPR.

Tomy, yang disebut sebagai tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera, mengakui dirinya memasang stiker tersebut.

Menurut Tomy, pemasangan dilakukan setelah debitur menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Ia menyebut tindakan tersebut mengacu pada perjanjian kredit serta prosedur internal perusahaan.

“Tujuannya untuk menandakan bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi,” ujar Tomy.

Tomy juga mengakui pemasangan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur.

Hal serupa disampaikan Fajar, supervisor PT BPR Karya Bakti Sejahtera. Ia membenarkan tidak ada pemberitahuan kepada debitur sebelum stiker dipasang.

Namun, Fajar menyebut pemasangan tersebut bukan berdasarkan instruksi khusus dari atasan.

Terkait somasi dan pengaduan ke OJK, Fajar mengatakan persoalan akan dibawa kepada manajemen. Pihaknya juga membuka kemungkinan mediasi dengan LPKSM Patroli, termasuk opsi mencabut stiker.

Pengaduan LPKSM Patroli juga mencakup struktur kredit Roba’i.

Berdasarkan dokumen jadwal angsuran yang dilampirkan dalam pengaduan, tercatat plafon pinjaman sebesar Rp225 juta dengan angsuran sekitar Rp6,604 juta per bulan selama 60 bulan.

Dokumen tersebut mencantumkan total bunga sebesar Rp171,24 juta, dengan total pengembalian mencapai Rp396,24 juta.

Atas angka tersebut, LPKSM Patroli meminta OJK melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena menilai terdapat dugaan beban finansial yang tidak wajar.

Penilaian tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak LPKSM. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam pengaduannya, LPKSM Patroli meminta OJK memeriksa kepatuhan operasional PT BPR Karya Bakti Sejahtera, termasuk praktik penagihan dan struktur bunga serta denda kredit.

LPKSM juga meminta regulator mempertimbangkan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPKSM mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan penagihan tersebut.

LPKSM berpendapat status wanprestasi tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan penagihan yang berpotensi mempermalukan debitur di hadapan masyarakat.

Roba’i membenarkan stiker penagihan dipasang di gerbang rumahnya. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa pemasangan akan dilakukan.

Menurut Roba’i, keberadaan stiker membuat dirinya merasa malu karena dapat dilihat tetangga dan lingkungan sekitar.

“Saya berharap persoalan ini cepat selesai dan bisa diselesaikan melalui negosiasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian kuasa kepada LPKSM Patroli dilakukan untuk membantu komunikasi dan proses negosiasi penyelesaian kewajibannya, bukan untuk memperuncing persoalan.

Dengan diterimanya pengaduan, persoalan tersebut kini berada dalam proses penanganan regulator.

LPKSM Patroli meminta OJK memeriksa dugaan persoalan etika penagihan, pemasangan stiker, struktur bunga dan denda, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Sementara itu, PT BPR Karya Bakti Sejahtera menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada manajemen dan membuka kemungkinan mediasi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan OJK akan menjadi dasar untuk menentukan apakah praktik penagihan yang dipersoalkan telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.