BEKASI, BacainD.com – Soal tudingan Tim Kuasa Hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus RT Rogaya, hingga saat ini masih belum ada jawaban resmi dari Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus yang menjerat ST Rogaya, yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dinilai oleh kuasa hukumnya, banyak sekali adanya dugaan kejanggalan selama proses penyelidikan dan penyidikan di unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Sorotan tersebut, diungkapkan oleh Jaingin Tambunan SH MH, selaku kuasa hukum ST Rogaya, dalam persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (30/6/2026).

Di antaranya, kata Jay, sapaan akrab Jaingin Tambunan, dugaan tidak diperiksanya saksi yang dianggap penting oleh tim penyidik, malah tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk mendalami kasus tersebut.

Jay merincikan, hasil asesmen UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi yang semestinya sebagai bahan pendalaman penyidikan, malah tidak dijadikan bagian dari bahan penyidikan.

Ditambah lagi, kata Jay, Timnya menduga adanya keterangan yang tidak seluruhnya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

“Kami menilai penyidikan berjalan tidak seimbang. Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak didalami. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” tegas Jaingin, Selasa (30/6/2026)

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).

Ia mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Langsung ke penyidik PPA dan PPO saja karena saya belum dapat update perkara tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto, singkat melalui pesan Whatsapp.

Atas saran tersebut awak media langsung menghubungi melalui pesan Whatsapp, ke Penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Ipda Ahmad Rizki.

Ia mengarahkan agar permohonan wawancara dilakukan melalui mekanisme kehumasan dan bersurat saja.

“Pak izin, berkenan langsung bersurat ke Humas,” tulis Ahmad Rizki, singkat.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ST Rogaya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Agenda tersebut diperkirakan akan menjadi babak penting dalam menguji materi dakwaan sekaligus membuka fakta-fakta yang akan diperdebatkan di persidangan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perdana perkara dugaan penculikan atau membawa lari anak dengan terdakwa ST Rogaya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Namun, tim kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Alasannya, dakwaan tersebut yang bersumber dari penyidik PPA dan PPO Polda Metro Jaya diduga menyimpan banyak kejanggalan.

(Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.