BEKASI, BacainD.com – Sidang perdana perkara dugaan penculikan atau membawa lari anak dengan terdakwa ST Rogaya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Namun, tim kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Alasannya, dakwaan tersebut yang bersumber dari penyidik PPA dan PPO Polda Metro Jaya menyimpan banyak kejanggalan.
Menurut kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH, MH, perkara yang kini bergulir di meja hijau sejatinya tidak berdiri sendiri.
Kasus tersebut disebut merupakan puncak dari konflik keluarga yang telah berlangsung bertahun-tahun, mulai dari persoalan pengelolaan aset keluarga, sengketa yayasan, hingga hak asuh anak pasca meninggalnya kakak kandung ST Rogaya, almarhumah Lailatussuroyyah: istrinya Qurtubi.
“Hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa, kuasa hukum, dan pembacaan dakwaan. Kami sudah menyatakan akan mengajukan perlawanan dan diberikan waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Juli 2026,” kata Jaingin usai persidangan, Selasa (30/6/2026)
Ia menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggambarkan fakta secara utuh tentang peristiwa pidananya.
“Kalau kami melihat surat dakwaan secara materiil, menurut kami banyak hal yang tidak benar. Tetapi semua itu akan kami uji melalui proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Berawal dari Konflik Keluarga
Jay sapaan akrab Jaingin Tambunan, menjelaskan, konflik bermula ketika Qurtubi menikah dengan almarhumah Lailatussuroyyah dan tinggal di rumah orang tua istrinya H Rofiun dan Hj Rosmala di kawasan Ujung Harapan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam perjalanan rumah tangga Lailatussuroyyah dan Qurtubi, kata dia, terjadi pengalihan nama kepemilikan yayasan H Rofiun dan Hj Rosmala dan sejumlah aset keluarga atas nama almarhumah Lailatussuroyyah.
Pengalihan aset milik H Rofiun dan Hj Rosmala ke Lailatussuroyyah agar mempermudah pengajuan bantuan hibah pemerintah untuk pengembangan yayasan.
“Informasi yang kami peroleh, pengalihan nama itu dilakukan karena dijanjikan akan memperoleh bantuan pemerintah. Namun bantuan tersebut hingga akhir hidup Lailatussuroyyah tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Menurut Jay, persoalan keluarga semakin memanas setelah almarhumah Lailatussuroyyah mengetahui apa yang dijanjikan suaminya Qurtubi tak pernah terealisasi, padahal seluruh aset keluarga telah berubah menjadi atas namanya.
Pada 2018, almarhumah Lailatussuroyyah meninggal dunia saat berada di sebuah penginapan di Bandung. Berdasarkan informasi keluarga, korban diduga meninggal akibat menghirup gas beracun di kamar mandi hotel.
“Peristiwa tersebut sempat dilaporkan, tetapi menurut keluarga hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan,” katanya.
Sejak saat itu, hubungan Qurtubi dengan keluarga mertuanya diklaim semakin memburuk.
Perselisihan mengenai aset keluarga dan pengelolaan yayasan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.
Bahkan, menurut Jay, pada 2023 orang tua almarhumah sempat berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Berujung Laporan Dugaan Penculikan
Konflik kembali memuncak pada 9 Oktober 2024 ketika Qurtubi datang bersama sejumlah orang ke rumah keluarga mertuanya.
Dalam peristiwa itu, putrinya, Ratu Bilqis Qurtubi, disebut menolak ikut bersama ayahnya dan memilih tetap bersama keluarga dari pihak ibunya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penculikan atau membawa lari anak.
Laporan itu akhirnya menyeret ST Rogaya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan.
Jay mengaku menemukan adanya saksi-saksi yang dinilai penting tetapi tidak pernah dimintai keterangan.
Salah satunya adalah kakak kandung Ratu Bilqis, Fadh Abdul Malik, yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa pada 9 Oktober 2024.
“Dia merupakan saksi yang sangat penting karena mengetahui bagaimana adiknya bertemu kembali dengan keluarga. Kami juga memiliki rekaman video yang menurut kami dapat menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan mengapa hasil asesmen UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi terhadap Ratu Bilqis pada 18 Oktober 2024 tidak dijadikan bagian dari penyidikan.
Menurut Jay, asesmen dilakukan melalui dialog empat mata antara petugas dengan anak untuk mengetahui kondisi psikologis maupun kemungkinan adanya pelanggaran hak anak.
“Hasil asesmen itu tidak menemukan indikasi bahwa anak berada dalam situasi yang mengarah pada dugaan penculikan. Namun penyidik tidak pernah mendalami ataupun menjadikannya sebagai bahan pemeriksaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuding sejumlah fakta yang disampaikan terdakwa maupun para saksi tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara.
“Kami menilai penyidikan berjalan tidak seimbang. Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak didalami. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” tegas Jaingin.
Sidang perkara dugaan penculikan ini akan kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum ST Rogaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari penyidik PPA Polda Metro Jaya maupun pihak pelapor terkait perkara ini. (Frm)








