BEKASI, BacainD.com – Di usia ketika anak-anak seharusnya belajar dan bermain bersama teman sebayanya, SH justru harus kehilangan hampir satu tahun masa pendidikannya.

SH, Siswa SDN 06 Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu diduga menjadi korban perundungan oleh oknum guru hingga mengalami trauma dan menolak kembali ke sekolah.

Keluarga pun membawa kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan melaporkan empat orang guru.

Kuasa hukum keluarga SH, Cupa Siregar, mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis yang membuatnya enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Akibatnya, sejak Juli 2025 hingga kini, SH yang seharusnya telah duduk di bangku kelas IV memilih tidak masuk sekolah.

“SH merasa dirundung dan dipermalukan oleh oknum guru di SDN 06 Setia Mekar. Peristiwa itu menjadi penyebab utama SH tidak mau lagi bersekolah hingga hampir satu tahun,” ujar Cupa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Cupa, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi mental anak, tetapi juga mengancam masa depan pendidikannya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait memberikan perhatian serius agar hak pendidikan SH tetap dapat terpenuhi.

Ia juga mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi untuk menjalankan fungsi pendampingan secara maksimal, terutama dalam upaya pemulihan psikologis korban serta memastikan SH dapat kembali melanjutkan sekolah.

4 Oknum Guru SDN 06 Setia Mekar Dilaporkan ke Polisi

Selain menempuh jalur pendampingan, keluarga juga telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Cupa mengungkapkan, dugaan tindakan perundungan dan perlakuan yang dinilai mempermalukan SH beserta orang tuanya telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

“Perilaku oknum guru di SDN 06 Setia Mekar yang diduga mempermalukan dan mempersekusi orang tua SH sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi,” katanya.

Dalam laporannya, terdapat empat orang guru yang diadukan, termasuk wali kelas SH.

Namun, Cupa menyebut jumlah terlapor masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan.

“Empat orang guru telah kami laporkan, salah satunya wali kelas SH. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah sesuai perkembangan proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan dugaan perundungan di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik.

Keluarga berharap penanganan hukum berjalan profesional, sekaligus ada langkah nyata dari pemerintah daerah agar hak pendidikan dan perlindungan terhadap anak tetap terjamin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 06 Setia Mekar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.