JAKARTA PUSAT, BacainD.com – Patar Sihotang SH MH, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi Informasi Pusat.
Patar Sihotang menyebutkan, laporan itu resmi telah disampaikan secara langsung kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan Laporan 01LAPORAN/KODE ETIK/KIP/PKN/IX/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.
Dalam konferensi Persnya, Patar mengatakan, laporan yang pihaknya buat tersebut karena PKN merasa integritas Komisi Informasi saat ini, tidak seperti dengan Komisi Informasi yang dulunya pernah ada.
Sebab menurutnya, Komisi saat ini tidak menunjukkan sebagai pengabdian untuk mendorong reformasi dan penegakan hukum. Namun lebih dinilai tidak memilik semangat perjuangan dan cenderung melihat jabatan mereka sebagai pekerjaan.
Patar menilai, Komisi Informasi saat ini diduga seperti menghambat dan diduga menghalangi masyarakat dalam mendapatkan hak informasi yang transparan dan akuntable.
Ia mengkritik praktik penyelesaian sengketa yang sering kali berlangsung lebih dari 100 hari dan itu, jelas diduga bertentangan dengan Undang-undang yang mengaturnya.
“Hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU no 14 tahun 2018 yang menyatakan, proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja,” kata Patar, di Kantornya Jumat (18/10/2024).
Dalam kesempatan Konferensi Pers tersebut, patar juga menyampaikan, PKN juga telah mengajukan enam register sidang sengketa informasi dengan berbagai kementerian, yang telah terbukti melampaui batas waktu penyelesaian.
“Beberapa kasus bahkan mencapai 300 hingga 400 hari, menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang jelas terhadap peraturan yang berlaku,” paparnya.
Patar menegaskan, bahwa tindakan Komisi Informasi ini, diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Menurutnya mengacu pada peraturan yang ada, anggota Komisi diwajibkan untuk bersikap profesional dan mengutamakan penyelesaian yang cepat dan tepat, namun kenyataannya sangat jauh dari harapan tersebut.
Patar berharap, Komisi Informasi membentuk majelis kode etik untuk melakukan persidangan pelanggaran kode etik sesuai yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2023.
“Dimana pada pasal tersebut menyatakan pasal 11 (1) setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota komisi,” tegasnya.
Hal itu, Dia menilai penting, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.
Ia berharap agar Komisi Informasi Pusat menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku, agar para komisioner lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka yang didanai oleh pajak rakyat.
“Saat ini komisioner sudah jauh dari Roh dan filosopi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin rakyat mendapatkan hak informasi nya, namun yang terjadi para komisioner terkesan seperti pengacara yang pembela penguasa,” sebut Patar.
Lebih lanjut, Patar menyebutkan, PKN juga menolakpermohonan penyelesaian sengketa masyarakat dengan pertimbangan hukum terkait pemohon harus ada kerugian lansung.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 bahwa Informasi adalah hak asasi masyarakat.
“jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian lansung, dan lebih fatalnya lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum, karena itu adalah milik atau berasal dari Rakyat, jadi tidak perlu harus buktikan kerugian lansung,” tandasnya, sembari memperlihatkan tanda butki Laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Informasi kepada awak media. (Rnt)