JAKARTA, BacainD.com – Penanganan kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki fase baru.
Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sorotan kini mengarah pada pihak-pihak yang dinilai memiliki peran strategis dalam tata kelola sektor energi nasional.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus melontarkan pernyataan yang menyita perhatian.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum ingin mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara, penyelidikan seharusnya dimulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!,” kata Deddy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.
Dalam perkara distribusi batu bara PLTU, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kasus yang resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 itu diduga menjadi salah satu penyebab utama terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang kemudian berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kortastipidkor Polri, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan sedikitnya dua korporasi diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni PT OBP dan PT BRA.
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi kualitas batu bara yang tidak sesuai kontrak dengan PLN, pengurangan volume pasokan sehingga jumlah batu bara yang diterima pembangkit lebih sedikit dari dokumen resmi, hingga rekayasa dalam mekanisme pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara.
“Batu bara yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Akibat dugaan praktik tersebut, masyarakat di berbagai daerah disebut merasakan dampaknya melalui meningkatnya pemadaman listrik bergilir sepanjang 2026.
Polisi menyebut wilayah yang terdampak meliputi Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga Sumatra.
Meski demikian, penyidik menegaskan gangguan kabel transmisi yang terjadi di Sumatra pada Mei lalu tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi batu bara ini.
Selain mengganggu pelayanan listrik nasional, perkara tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan estimasi awal penyidik, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan. (Frm)






