BEKASI, BacainD.com – Sembilan tahun lamanya IA (21) diduga memendam luka yang tak terlihat. Di balik senyapnya kehidupan seorang gadis muda asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersimpan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi sejak dirinya masih berusia 13 tahun.

Kasus ini mencuat setelah IA nyaris mengakhiri hidupnya dan mengungkap dugaan perbuatan yang menyeret orang-orang terdekatnya.

Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia 13 tahun.

Kasus ini mencuat setelah IA mengalami tekanan psikologis berat hingga beberapa kali diduga mencoba mengakhiri hidupnya.

Beruntung, upaya tersebut berhasil dicegah. Dalam kondisi tersebut, IA kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.

Menurut pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, dugaan kekerasan seksual itu melibatkan ayah kandung korban berinisial MS serta dua orang pamannya berinisial W dan S.

Informasi tersebut disampaikan LBH APIK Jawa Barat melalui akun media sosial Instagram mereka.

Tim pelayanan hukum yang terdiri dari Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk kemudian melakukan pendampingan terhadap IA, termasuk membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026.

“Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin, 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor Polres keteranganny,” tulis LBH APIK Jawa Barat dalam keterangannya.

Cut Bietty menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada 2017 ketika IA masih berusia 13 tahun.

Saat itu, kata Bietty, korban disebut berada dalam kondisi rentan karena sering mengalami tekanan dan kekerasan di lingkungan keluarga. Salah satu pamannya yang berinisial W disebut kerap berada di dekat korban.

“Mulanya itu pada tahun 2017 saat korban masih berumur 13 tahun. Kala itu korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara paman korban berinisial W sering membelanya,” ujar Bietty.

Menurut pendamping hukum, dugaan tindakan tersebut kemudian berlanjut. Pada Desember 2017, korban disebut mendapat perlakuan tidak senonoh dari W setelah sebelumnya diajak menonton konten tidak pantas.

Korban yang saat itu masih anak-anak disebut belum memahami situasi yang dialaminya dan memilih diam karena merasa takut.

Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2019. Saat itu, korban disebut berada di kamar ketika terduga pelaku kembali melakukan aksinya.

Selain W, LBH APIK Jawa Barat menyebut terdapat dua orang lain yang diduga terlibat, yakni ayah kandung korban dan seorang paman lainnya.

LBH APIK: Ibu Korban Mengetahui Serta Sempat Menyampaikan Pernyataan “Tidak Apa-apa, Asal Tidak Hamil”

Setelah bertahun-tahun memendam trauma, IA akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Namun, respons yang diterima korban justru menuai sorotan publik.

Menurut pendamping hukum, ibu korban saat mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut sempat menyampaikan pernyataan, “tidak apa-apa, asal tidak hamil.”

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan perlindungan terhadap korban yang diduga mengalami kekerasan seksual.

Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada Januari 2026. Setelah mengalami tekanan dan trauma berkepanjangan, kondisi psikologis IA disebut semakin memburuk hingga beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.

Jurung Radjagukguk mengatakan pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya karena kondisi mental IA dinilai membutuhkan penanganan serius.

“Korban sudah di tahap depresi, korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya,” ujar Jurung.

Selain mendampingi proses pelaporan, LBH APIK Jawa Barat juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis untuk kebutuhan visum et repertum.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi terkait penanganan laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Sementara itu, upaya pendampingan terhadap IA terus dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan setelah dugaan trauma panjang yang dialaminya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.