BEKASI, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemerintah Kota Bekasi, Senin (29/6/2026) malam. Penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdagperin.

Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menggeledah sejumlah ruangan di kantor Disdagperin yang berada di Plaza Pemerintah Kota Bekasi dengan pengamanan ketat aparat TNI.

Usai penggeledahan, penyidik membawa tiga koper dan dua boks kontainer berisi berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan enam kendaraan menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan bahwa, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana pungutan liar, pada pengelolaan fasilitas umum, khususnya MCK di kawasan Pasar Bantargebang.

Selain kantor Disdagperin, penyidik juga melakukan penggeledahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bantargebang guna mencari dokumen dan alat bukti yang dapat mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Ryan menjelaskan, penyidik belum dapat mengungkap besaran uang yang diduga dipungut secara ilegal maupun jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Namun, pihaknya memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk jika mengarah kepada pejabat struktural di lingkungan Disdagperin.

“Kami masih mendalami seluruh alat bukti yang telah disita. Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik pungli tersebut diduga tidak hanya terjadi di Pasar Bantargebang, tetapi juga merambah sedikitnya empat pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Disdagperin Kota Bekasi.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pungutan uang sewa kios dan lapak pedagang yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Dana tersebut justru diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum pejabat di lingkungan Disdagperin, mulai dari tingkat kepala bidang hingga dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.

Hingga kini, Kejari Kota Bekasi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap besaran aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pungli, serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.