TANGERANG, BacainD.com – Dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menyita perhatian publik.
Peristiwa yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu disebut meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban hingga akhirnya memilih mencari keadilan melalui jalur hukum.
Dua korban berinisial AS (23) dan adiknya, SS (17), didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima dengan nomor B/552/V/RES.1.24./2026/Dittipid PPA dan PPO pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, mengatakan kedua kliennya yang merupakan anak tiri diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung mereka berinisial N.
Menurut Zainal, dugaan peristiwa itu bermula saat salah satu korban masih berusia sekitar tujuh tahun atau ketika duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Dugaan kekerasan seksual tersebut, kata dia, terus berulang hingga korban menamatkan sekolah dasar.
Sementara kakaknya, SA, juga mengaku mengalami perlakuan serupa saat masih bersekolah.
“Klien kami mengaku dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali, bahkan hampir setiap hari. Korban tidak mampu melawan karena pelaku memiliki postur tubuh yang jauh lebih besar. Meski korban menolak, dugaan kekerasan itu tetap terjadi dengan unsur pemaksaan,” ujar Zainal.
Selain dugaan persetubuhan, Zainal mengungkapkan kliennya juga mengalami dugaan perbuatan cabul.
Salah satu korban SS mengaku pernah diajak bersepeda oleh terlapor sebelum dibawa ke lokasi yang sepi dan diduga dipaksa melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Bahkan, kata dia, SS mengaku dugaan kekerasan seksual tersebut tetap terjadi ketika dirinya sedang mengalami menstruasi.
“Korban mengaku sudah berulang kali menolak dan memohon agar perbuatan itu dihentikan karena sedang menstruasi. Namun, menurut pengakuannya kepada kami, terlapor tetap memaksa melakukan dugaan persetubuhan disertai kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan,” ujar Zainal.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum mempersangkakan terlapor melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, laporan juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Zainal menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda hingga Rp5 miliar.
Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor agar tidak ada korban lain.
“Hingga saat ini terlapor masih bebas berkeliaran. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Zainal. (Frm)






