DEPOK, BacainD.com – Berawal dari niat mempercayakan hewan kesayangan kepada sebuah tempat penitipan, kisah ini justru berakhir di kantor Polisi. Seekor kucing milik warga Depok dilaporkan hilang saat berada di sebuah petshop di kawasan Sawangan.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan maupun tanggung jawab dari pengelola, sang pemilik akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Perempuan bernama Andi Meriam Mangerangi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4479/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Andi Meriam mengaku menitipkan kucing peliharaannya di sebuah petshop yang dikenal dengan nama Fancy di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Namun pada 17 April 2026, kucing tersebut diduga hilang saat masih berada dalam pengawasan tempat penitipan.

Menurut isi laporan, pelapor telah berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola.

hingga laporan dibuat, ia mengaku tidak memperoleh penyelesaian maupun itikad baik yang dinilai memadai.

“Yang membuat saya akhirnya memilih jalur hukum bukan semata karena kucing saya hilang, tetapi karena saya tidak melihat adanya tanggung jawab dari pihak pengelola. Sebagai tempat penitipan, seharusnya mereka menjadi pihak yang paling sigap ketika kejadian seperti ini terjadi,” ujar Andi Meriam kepada wartawan.

Tak berhenti di Polda Metro Jaya, perkara tersebut kemudian memasuki tahap berikutnya. Berdasarkan surat pelimpahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2026, penanganan kasus resmi dilimpahkan kepada Polres Metro Depok.

Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Depok, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok.

Bagi Andi Meriam, kehilangan itu bukan hanya soal nilai materi. Ia mengaku mengalami tekanan emosional karena kucing tersebut telah menjadi bagian dari keluarganya selama bertahun-tahun.

“Saya merasa dirugikan secara materi maupun batin. Saya hanya ingin ada kejelasan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tidak ada lagi pemilik hewan lain yang mengalami kejadian serupa,” katanya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya standar keamanan dalam bisnis penitipan hewan peliharaan.

Kepercayaan pelanggan bukan hanya dibangun melalui fasilitas yang nyaman, tetapi juga melalui sistem pengawasan, prosedur operasional yang jelas, serta kesiapan pengelola dalam menangani situasi darurat apabila terjadi sesuatu terhadap hewan yang dititipkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum memilih jasa penitipan hewan, mulai dari mengecek rekam jejak usaha, sistem keamanan, hingga bentuk pertanggungjawaban yang diberikan apabila terjadi insiden.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Petshop Fancy belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mr.D)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.