Menu

Somed BacainD

Untung Ratusan Juta, Pengelolah Situs Website Konten Pornografi Ditangkap Polri

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti saat jumpa pers kasus penyebaran video pornografi. (Hms for BacainD.com)

Foto: Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti saat jumpa pers kasus penyebaran video pornografi. (Hms for BacainD.com)

JAKARTA, BacainD.com – OS alias Anefcinta yang berkediaman di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengelolah situs penyebar konten Pornografi anak.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Kombes Pol Dani Kustoni, Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktifitas penyebaran Video Pornografi melalui sebuah situs website dengan nama domain b****.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

Usai dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh pihaknya, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

BacainD Juga:  Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Wonorejo Pasuruan Diringkus Polisi

Lebih lanjut Dani menuturkan, untuk tersangka OS sendiri, sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga honorer dan admin situs di Desa tersebut.

“Diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolahnya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” paparnya.

Modusnya, kata Dani, tersangka OS ini melakukan pencarian video porno, membangun situs dan melakukan pengelolaan konten secara mandiri.

“Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelolah hingga 585 situs dengan konten pornografi,” imbuh Dani.

Tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google, dengan cara memanfaatkan jumlah pengunjung yang tinggi di situs yang tersangka kelolah.

BacainD Juga:  Bubarkan Aksi Tawuran, 2 Anggota Polisi Tersiram Air Keras

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolsiian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Empat unit Ponsel, sebuah CPU, sebuah Laptop, Dua Hardisk Eksternal, dua Flashdisk, serta tiga akun surel.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Rnt)

BacainD Juga:  Eks SO KCP Bank Banten Didakwah Gelapkan Rp 6,1 Miliar untuk Judol dan Karaoke

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com