PASURUAN, BacainD.com – Pelarian J-A (31), seorang pria asal Banyu Urip Wetan, Surabaya, berakhir di tangan komunitas ojek online (ojol) di depan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Jumat (8/5/2026).

Pria yang kerap menyamar sebagai pengemudi ojol diamankan dan diserahkan ke kantor polisi. Setelah aksi tipu – tipunya, yang menyasar pelajar SMP dengan modus nyari alamat dan membawa kabur sepeda angin milik korban.

Penangkapan tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku terlihat berkeliling di wilayah Kota Pasuruan, untuk mencari sasaran baru. Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan segera direspons oleh sekitar 15 orang pengemudi ojek online yang kemudian mengamankannya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, menyampaikan bahwa, pelaku sengaja mengincar siswa-siswi SMP yang sedang menggunakan sepeda angin. Salah satu korbannya adalah F (13), seorang pelajar asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri dan tercatat sudah dua kali menjalankan aksi serupa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ucap Junaedi.

Dalam melancarkan aksinya kata Junaedi, J-A menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Ia mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat seseorang bernama “Fitri”. Pelaku kemudian meminta korban untuk memboncengnya menggunakan sepeda milik korban guna menunjukkan alamat tersebut.

“Saat tiba ditempat sepi, pelaku meminta korban turun dan menunggu, sementara pelaku membawa sepeda tersebut dengan alasan ingin mengecek alamat lebih lanjut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membongkar ban sepeda hasil curiannya dan mengikatnya di sepeda motor pribadi sebelum dibawa kabur ke luar kota,” kata Junaedi.

Aiptu Junaedi menambahkan, bahwa pelaku bahkan tidak segan-segan melakukan kontak fisik untuk melancarkan aksinya, “Pelaku mengaku sempat memukul pundak korban agar korban merasa terkejut dan ketakutan, sehingga pelaku lebih mudah membawa kabur barang incarannya,” tambahnya.

Junaedi menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, J-A merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro atas kasus serupa. Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali mencuri.

“Dari pengakuan pelaku, motif pencurian ini didasari oleh ekonomi demi kebutuhan keluarga dan membiayai anaknya,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda angin merk Polygon Cascade 3 warna merah milik korban dilaporkan telah dijual oleh pelaku ke pasar loak di wilayah Surabaya.

“Saat ini Polres Pasuruan Kota masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna memastikan apakah ada korban atau lokasi lainnya,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.