PASURUAN, BacainD.com – Sidang praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Kasnadi alias Guplek, terpidana kasus narkotika, terhadap Polres Pasuruan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (7/5/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim kuasa hukum pemohon membawa tiga orang saksi ke hadapan majelis hakim untuk menguji validitas langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan.

Dalam persidangan, tim hukum Guplek menitik beratkan pada proses penyitaan aset yang dianggap memiliki celah hukum. Wiwik Tri Hariyati, salah satu kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa, kehadiran para saksi bertujuan untuk memberikan gambaran terang mengenai kronologi penanganan kasus.

“Ada tiga orang saksi kami hadirkan dalam sidang praperadilan. Dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli,” jelas Wiwik Tri Hariyati.

Menurut Wiwik, kesaksian ini sangat krusial untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan kepolisian terhadap kliennya. “Apakah penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penyitaan barang bukti cacat prosedural atau tidak,” ujar Wiwik.

Dua saksi fakta yang hadir merupakan tetangga dekat Kasnadi. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa informasi yang mereka miliki sebagian besar berasal dari rekaman video yang beredar luas di jagat maya, bukan melalui penglihatan langsung di lokasi saat kejadian.

“Iya benar saya tetangga Kasnadi alias Guplek. Jarak rumah saya dengan Kasnadi 800 meter,” kata saksi. Terkait proses penyitaan, mereka menambahkan, “Saya hanya mendengar dari tetangga dan melihat dari video yang viral di media sosial,” ujarnya.

Pihak termohon dari Polres Pasuruan sempat mencecar saksi mengenai detail barang yang disita. Saksi menjawab, “Mobil, motor dan sound sistem yang disita oleh polisi. Yang lainnya saya tidak mengetahui. Itu saya tahu dari video yang viral,” beber kedua saksi tersebut.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dengan gugatan praperadilan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pengembangan kasus narkoba hingga penelusuran aset (TPPU), telah dijalankan sesuai koridor hukum.

“Setiap tahapan kami berpegang teguh pada SOP. Jika ada pihak tidak sesuai silahkan menempuh kanal resmi seperti mengajukan praperadilan di pengadilan negeri,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.