PATI, BacainD.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5). Karena diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Jaka dikutip dari media Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penyidik semula berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026. Namun, sebelum itu dilakukan, polisi terlebih dahulu bergerak melakukan penangkapan.

Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang bagi korban maupun saksi lain yang memiliki informasi tambahan untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, saksi ahli, hingga terlapor yang saat itu masih berstatus saksi.

“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, proses penanganannya sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan dugaan peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kmt)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.