BEKASI, BacainD.com – Persidangan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat terdakwa ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki fase yang semakin menentukan.

Sidang lanjutan yang digelar Senin (3/8/2026) berlangsung hingga malam hari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk seorang ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), serta memeriksa pelapor, Qurtubi.

Namun, jalannya persidangan tak hanya diwarnai pemeriksaan saksi. Perbedaan keterangan yang muncul di ruang sidang hingga keberadaan rekaman video yang diklaim memperlihatkan fakta berbeda menjadi sorotan dan diperkirakan akan memegang peran penting dalam pembuktian perkara.

Majelis hakim mengarahkan pemeriksaan secara mendalam terhadap kronologi peristiwa, hubungan keluarga para pihak, hingga dugaan membawa anak sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, Qurtubi menjelaskan rangkaian peristiwa yang menurut versinya bermula setelah putrinya, Balqis, kembali ditemuinya usai sempat dilaporkan hilang.

Ia mengaku memperoleh berbagai cerita dari anaknya mengenai kondisi selama berada bersama keluarga terdakwa.

Menurut keterangannya, Balqis mengaku berada dalam pengawasan kamera pengawas (CCTV), telepon genggamnya diperiksa, serta menerima berbagai informasi yang dinilai membentuk citra negatif dirinya di hadapan sang anak.

Qurtubi juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dibuat anaknya yang lain.

Menurutnya, konten di TikTok dan Instagram berisi berbagai tuduhan terhadap dirinya, mulai dari disebut sebagai pembunuh, mafia, hingga tudingan lain yang kemudian viral.

Ia menyebut penyebaran konten tersebut berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk menghambat proses seleksi jabatan yang saat itu sedang diikutinya.

Selain itu, Qurtubi menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga almarhum istrinya semula berjalan harmonis.

Namun, menurut keterangannya, hubungan mulai memburuk sejak muncul persoalan keluarga pada 2014 yang berkaitan dengan transaksi tanah dan masalah internal keluarga.

Salah satu bagian yang paling banyak didalami majelis hakim adalah peristiwa pada 9 Oktober, yang menjadi salah satu pokok perkara dalam dakwaan.

Qurtubi menerangkan Balqis sempat datang ke rumahnya di Bekasi. Namun pada malam hari, ketika listrik di rumah padam, ia mengaku kehilangan anaknya.

Berdasarkan cerita yang kemudian disampaikan Balqis kepadanya, anak tersebut diduga ditarik keluar rumah oleh terdakwa ST Rogaya dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.

Majelis hakim kemudian menggali berbagai detail, mulai dari kondisi saat listrik padam, siapa saja yang berada di lokasi, hingga ada atau tidaknya izin dari ayah sebelum anak tersebut dibawa.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam dakwaan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., menyatakan pihaknya melihat adanya perbedaan keterangan dari para saksi fakta yang dihadirkan jaksa.

“Kalau kami melihat, saksi-saksi fakta justru berdiri sendiri-sendiri, bahkan ada yang saling bertentangan. Ketika kami perlihatkan dokumentasi video, banyak keterangan yang berbeda dengan fakta yang terekam,” ujar Jaingin kepada awak media.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dari Komnas Anak. Menurutnya, ahli lebih banyak menjelaskan aspek normatif berdasarkan surat dakwaan, sementara saat diminta menilai fakta yang terungkap di persidangan, ahli memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.

Jaingin berpendapat seorang ahli seharusnya memberikan pandangan secara objektif karena kedudukannya merupakan milik persidangan, bukan hanya salah satu pihak.

Selain menyoroti perbedaan kesaksian, kuasa hukum terdakwa juga menyebut terdapat perbedaan antara sebagian keterangan Prof. Qurtubi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, Jaingin mengatakan majelis hakim telah menegaskan bahwa penilaian perkara akan bertumpu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, rekaman video yang dimiliki pihak terdakwa berpotensi menjadi bukti penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya.

“Kalau memang video itu ditampilkan secara utuh, tentu publik maupun majelis hakim bisa melihat langsung bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Karena itu kami menilai bukti digital akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dari pihak terdakwa,” katanya.

Menanggapi kemungkinan adanya laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi, Jaingin menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Ia mengungkapkan kliennya beberapa kali menyampaikan keberatan selama persidangan. Namun, langkah hukum selanjutnya baru akan dipertimbangkan setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian sejak sidang 27 Juli 2026. Pada sidang sebelumnya, saksi korban yang masih di bawah umur diperiksa secara tertutup guna melindungi identitas anak.

Setelah pemeriksaan enam saksi, seorang ahli, dan pelapor, persidangan akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi serta alat bukti dari pihak terdakwa.

Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perbedaan keterangan di antara para pihak, sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.