PASURUAN, BacainD.com – Pelarian kurir sabu asal Surabaya dan Bangkalan berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Sempat terlibat aksi kejar-kejaran dari kawasan industri hingga ke pelosok desa, dua pria tak bisa berkutik saat petugas mengepung mobil mereka dan menemukan ratusan gram sabu siap edar pada Sabtu (13/6/2026) dini hari lalu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni RPD (37), seorang wiraswasta asal Desa/Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, serta HP (30), buruh harian lepas asal Desa/Kelurahan Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu skala besar yang melibatkan pelaku asal Surabaya dengan kendaraan Toyota Sigra warna putih bernomor polisi B 1974 xxx.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas membagi tim di dua lokasi, yaitu di seputaran exit tol Bangil dan kawasan PIER (Pasuruan Industri Estate Rembang),” ucap Sadikin.
Saat berada di kawasan PIER, tim sempat mengetahui keberadaan kendaraan pelaku namun sempat kehilangan jejak. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim mobile mendapatkan informasi keberadaan mobil pelaku bergerak dari daerah Raci menuju wilayah Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan mobil pelaku di Desa Karang Sentul, Gondang Wetan. Saat dipastikan pelaku ada di dalam kendaraan, petugas langsung melakukan penangkapan. Meski sempat berontak dan berupaya melarikan diri, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan lanjut Sadikin, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 159,585 gram yang terbagi dalam 5 kantong plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP Oppo warna putih, satu unit HP Poco warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) Huruf “a” UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (BM)






