KEDIRI, BacainD.com – Kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi kembali mengemuka. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota membongkar praktik produksi video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ADM (30) dan MAN (22). Keduanya diduga sengaja memproduksi konten pornografi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya video asusila yang sempat viral di masyarakat.
Video tersebut diduga direkam di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama unit Resmob dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Elyasarif, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi mengonfirmasi bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penghuni kamar kos.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua pelaku telah lebih dulu meninggalkan tempat.
Tak butuh waktu lama, aparat akhirnya berhasil melacak dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan, ADM dan MAN mengakui bahwa merekalah pemeran sekaligus pembuat video tersebut yang diproduksi pada Februari 2026.
Lebih jauh terungkap, konten tersebut sengaja dibuat untuk diperjualbelikan.
Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah grup Telegram dengan ratusan anggota yang menjadi pasar utama distribusi video tersebut.
“Pelaku menawarkan video dengan harga Rp250 ribu per konten. Bahkan mereka juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan,” jelas Elyasarif.
Dari praktik tersebut, pelaku mengaku telah menjual setidaknya dua video dengan total pendapatan Rp500 ribu.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi.
“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun,” tegas Elyasarif.






