PASURUAN, BacainD.com – Keluarga M. Rafi Efendi, salah satu terduga pelaku kasus kepemilikan bahan peledak di wilayah Pandaan, mulai menyuarakan kegelisahan terkait proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian.

Hingga saat ini, Rafi dan satu rekannya masih mendekam di tahanan, sementara dua tersangka lain dalam kasus yang sama dikabarkan telah berada di luar sel.

Rani, kakak kandung Rafi, mengungkapkan rasa bingungnya atas perbedaan perlakuan terhadap para tersangka. Dari empat orang yang diamankan yang semuanya masih memiliki ikatan keluarga dua di antaranya diketahui sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

Rani menyebut, jika adiknya (Rafi Red) sudah ditahan selama lebih dari 60 hari dan masa penahanannya terus diperpanjang. Ia berharap ada titik terang jika memang bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup kuat.

“Adik saya tidak dibebaskan, tapi juga belum jelas kapan disidangkan. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Kenapa yang lain bisa keluar lebih dulu,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).

Kondisi ini kian memberatkan keluarga lantaran Rafi merupakan sosok yang selama ini membantu ekonomi rumah tangga, “Dia yang membantu ibu di rumah, sekarang dia justru kehilangan pekerjaan. Kami dari pihak keluarga hanya ingin kejelasan,” ungkapnya.

Senada dengan Rani, Faris selaku kakak ipar Rafi, menegaskan bahwa peran Rafi dalam kasus pembuatan petasan jelang Lebaran tersebut bukanlah sebagai otak pelaku.

Menurutnya, Rafi hanya sekadar ikut serta tanpa mengetahui asal-usul bahan peledak tersebut, “Dia hanya diajak membuat petasan untuk Lebaran. Tidak tahu asal bahan, bahkan uang pembelian juga ditanggung lebih dulu oleh yang lain,” katanya.

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang diduga merencanakan justru bisa menghirup udara bebas lebih cepat, “Kalau yang mengajak dan merencanakan justru tidak ditahan, sementara yang ikut malah masih di dalam, ini yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Proses hukum ini juga memancing perhatian Ketua BPC Laskar Nusantara, Putut Hery S. Ia menilai aparat perlu melihat kasus ini secara proporsional, mengingat tindakan para tersangka masih dalam tahap rencana dan belum menimbulkan kerugian nyata.

“Kalau dikaitkan dengan pasal tertentu, perlu dilihat kembali secara proporsional. Kami tetap menghormati proses hukum, tapi jika ada ketimpangan, makanya wajar dipertanyakan,” beber putut.

Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Pandaan Aipda Nurhasan menegaskan bahwa, keempat terduga pelaku masih dalam proses hukum yang sah. Adapun dua terduga pelaku yang tidak berada di tahanan merupakan anak di bawah umur yang mendapatkan hak penangguhan penahanan sesuai aturan yang berlaku.

​“Statusnya bukan bebas, tapi tahanan kota. Mereka tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan itu tercatat dengan baik,” tegasnya.

​Pihak kepolisian memastikan bahwa berkas perkara terus berlanjut. Meski sempat ada pengembalian berkas dari jaksa (P-19) untuk dilengkapi, Hasan menjamin bahwa seluruh tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​“Kasus ini tetap berjalan dengan empat pelaku. Tidak ada yang dihentikan. Semua akan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.