Menu

Somed BacainD

Muncul HGB di Kawasan Perairan, Anggota DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Regulasi

HGB di perairan Sidoarjo Jawa Timur. (ist)

Foto: HGB di perairan Sidoarjo Jawa Timur. (ist)

SURABAYA, BacainD.com – Ditemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan perairan Jawa Timur (Jatim) memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap nelayan dan ekosistem laut.

Beberapa perusahaan tercatat telah menguasai wilayah perairan, yang diduga berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Erick Komala, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) segera memperkuat regulasi terkait pengelolaan perairan.

Menurutnya, penguasaan perairan oleh pihak tertentu, terutama perusahaan besar, diduga dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut.

“Jangan sampai perairan Jawa Timur dimiliki oleh perusahaan. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir, terutama nelayan. Jika dibiarkan, ekosistem perairan bisa rusak, dan akses masyarakat terhadap sumber daya laut semakin terbatas,” tegas Erick, Minggu (2/2/2025).

BacainD Juga:  Lantamal V Bersama Pemrov Jatim Resmikan 240 Unit Rutilahu di Pasuruan

Erick yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Jawa Timur untuk segera merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola perairan dengan lebih ketat.

Meski saat ini sudah ada Perda Pesisir di Surabaya dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, Erick menilai perlu ada revisi atau penguatan regulasi agar tidak ada celah bagi korporasi untuk menguasai wilayah perairan secara sepihak.

“Kami akan mengawal agar ada regulasi yang benar-benar melindungi hak masyarakat pesisir. Ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi juga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi nelayan,” tambah Erick.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, tercatat setidaknya 656 hektare kawasan laut di Sidoarjo telah memiliki surat HGB yang diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.

BacainD Juga:  Menjelang Nataru 2025, Plt Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Beberapa perusahaan yang tercatat memiliki HGB di perairan tersebut antara lain PT Surya Inti Permata (285,16 hektare), PT Semeru Cemerlang (152,36 hektare), serta PT Surya Inti Permata yang memiliki tambahan 219,31 hektare.

Selain itu, terdapat pula kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 20 hektare lahan di perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Melihat perkembangan ini, Erick Komala menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan dan merugikan masyarakat pesisir. Ia mengingatkan bahwa hak nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan perairan.

Ia berharap, pemerintah segera bertindak untuk memastikan bahwa perairan Jawa Timur tetap menjadi ruang hidup yang terbuka dan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. (Re)

BacainD Juga:  Tarik Minat Wisatawan, STAPA Center Gelar Seminar Pengembangan Desa Wisata

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com