PASURUAN, BacainD.com – Jutaan batang rokok tanpa cukai, Miras hingga Tembakau iris hasil penindakan II Tahun 2025 (Mei–September 2025) resmi di dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan pada Senin (27/04/2026) pagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menguraikan, bahwa selama periode pengawasan dan penindakan II Tahun 2025 (Mei–September 2025) Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai.

“Selama kurun 5 bulan di Tahun 2025, kami bersama Pemkab Pasuruan sudah menyita rokok ilegal sebanyak 4.233.186 batang setara 8,466 ton, dengan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar rupiah,” urai Wardhana usai melakukan pemusnahan barang tanpa cukai.

Wardhana menjelaskan, selain diatas (Rokok Ilegal), pihaknya juga menyita tembaku iris dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, “Untuk tembakau iris kami mengamankan sebesar 15.000 gram (0,015 ton) dan MMEA sebanyak 1.982,80 liter (setara 1,532 ton),” jelasnya.

Seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dari pelanggar tidak dikenal, sesuai PMK Nomor 92 Tahun 2025. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2025, barang ini kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Tindak pidana ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Wardhana menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mulai dari TIS, dan MMEA tanpa dokumen sah.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan memberantas rokok ilegal. Kami terus perkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berharap aksi pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujar Bupati Pasuruan, Moch. Rusdi Sutejo.

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan mereka,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.