BEKASI, BacainD.com – Konflik bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dan salah satu distributornya resmi memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tak membuahkan hasil, perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), Yettie Tri Palupi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT AJE Indonesia, produsen Big Cola.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr. Dalam perkara ini, TPJB bertindak sebagai penggugat, sementara PT AJE Indonesia menjadi pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyatakan, langkah hukum diambil setelah upaya komunikasi sejak Juni 2025 dinilai tidak mendapat respons yang memadai dari pihak perusahaan.

“Klien kami telah beritikad baik mencari solusi, namun tidak ada penyelesaian konkret,” ujarnya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi.

Penggugat berharap proses mediasi dapat membuka ruang penyelesaian tanpa harus berlanjut ke pokok perkara.

Dalam gugatannya, Yettie menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445. Nilai tersebut diklaim sebagai akumulasi kerugian akibat terhambatnya operasional perusahaan selama sekitar delapan bulan.

Salah satu persoalan utama yang diungkap adalah penumpukan stok produk Big Cola di gudang TPJB yang mencapai sekitar 130 ribu botol. Kondisi ini disebut berdampak pada terganggunya distribusi produk lain serta arus kas perusahaan.

Sengketa ini berawal dari kerja sama distribusi antara TPJB dan PT AJE Indonesia untuk wilayah Surabaya. Dalam perjanjian tersebut, penggugat menyebut adanya sejumlah fasilitas yang dijanjikan, termasuk mekanisme retur untuk produk kedaluwarsa.

Namun dalam pelaksanaannya, fasilitas tersebut diklaim tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk dan memicu kerugian operasional.

Meski awalnya sempat ragu karena Big Cola tergolong pemain baru di pasar minuman berkarbonasi, TPJB akhirnya menerima kerja sama setelah mendapat keyakinan dari pihak manajemen area perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, persoalan dinilai semakin kompleks. Penggugat mengaku telah berulang kali meminta solusi, namun respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab yang diharapkan.

Hingga gugatan diajukan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AJE Indonesia terkait perkara ini. Penggugat juga menyebut, tidak menutup kemungkinan distributor lain di sejumlah wilayah mengalami persoalan serupa.

Perkara ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pola kerja sama distribusi di industri minuman dalam negeri.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum di PN Cikarang berjalan, termasuk kemungkinan tercapainya kesepakatan damai di tahap mediasi. (Suryo)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: