Menu

Somed BacainD

Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online, Sita Aset Rp 61 Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional

Saat Pers Rilis Bongkar Tiga Kasus Judi Online. (Hms for BacainD.com)

Foto: Saat Pers Rilis Bongkar Tiga Kasus Judi Online. (Hms for BacainD.com)

JAKARTA, BacainD.com – Polisi Republik Indonesia (Polri) baru saja mengungkap tiga kasus besar judi online yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam operasi ini, Polri berhasil menyita aset senilai Rp61 miliar dari tiga situs judi daring yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Tiga situs yang dibongkar antara lain H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memerangi judi online.

Selain itu, operasi ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberantasan judi online adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat. Kami terus bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menindak tegas para pelaku dan memutus jaringan kejahatan ini,” kata Brigjen Himawan.

BacainD Juga:  Dua Orang Terduga Teroris di Bima Ditangkap Densus 88

Kasus 1: Situs H5GF777

Polri berhasil mengungkap situs H5GF777 yang diduga dikelola oleh dua tersangka, MIA dan AL.

Tersangka AL juga terlibat dalam kasus lainnya, dengan memanfaatkan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi transaksi pembayaran judi online.

Dari situs ini, Polri berhasil menyita aset senilai Rp47 miliar, yang meliputi rekening-rekening terkait dan layanan pembayaran judi daring.

Kasus 2: Situs RGO Casino

Selain situs H5GF777, Polri juga berhasil membongkar situs RGO Casino dan menangkap lima tersangka, termasuk seorang manajer operasional yang dikenal dengan inisial HJ alias Zeus.

HJ diduga berperan mengelola 17 situs judi lainnya dan aktif merekrut pelaku baru.

BacainD Juga:  Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif, KPU DKI Jakarta Berikan Apresiasi Kepada Polri

“Tersangka HJ sering bolak-balik dari Jakarta ke Kamboja untuk melatih dan merekrut admin situs-situs judi online,” papar Himawan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk uang tunai, sejumlah kendaraan mewah, serta perlengkapan operasional situs judi tersebut.

Kasus 3: Situs Agen 138

Kasus ketiga melibatkan situs Agen 138 yang dikelola oleh jaringan yang terdiri dari beberapa tersangka, termasuk JO, JG, AHL, dan KW.

Salah satu tersangka utama, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih buron.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melacak aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk hubungan mereka dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita dalam operasi sebelumnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Pengungkapan kasus judi online ini tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga melibatkan berbagai instansi negara lainnya, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, serta Kejaksaan Agung.

BacainD Juga:  Menteri LHK Segel Area Reklamasi Pagar Laut Seluas 2,5 Hektare di Bekasi

Brigjen Muhammad Irhamni, Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan yang sangat penting untuk melacak pelaku dan aliran dana ilegal.

Menharik Nur, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, menambahkan, pihaknya terus berupaya memblokir situs-situs perjudian yang beroperasi dengan domain baru.

“Selain itu, kami juga gencar mengedukasi masyarakat agar terhindar dari jeratan judi online,” paparnya.

Kejaksaan Agung, yang turut berperan dalam penuntutan, memastikan bahwa kasus-kasus ini akan ditangani dengan serius.

Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal, guna memberikan efek jera bagi para pelaku. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com