Menu

Somed BacainD

Ops Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, Simak Ini 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Polisi

polisi saat memeriksa pengemudi (istimewa)

Foto: polisi saat memeriksa pengemudi (istimewa)

JAKARTA, BacainD.com – Wujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayahnya, Polda Metro Jaya kerahkan 2.939 personel pada Operasi Zebra Jaya 2024, yang dimulai pada hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 14 hari kedepan.

Operasi ini juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2024).

Ade menyampaikan melalui Ops Zebra Jaya 2024 ini, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih, Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

BacainD Juga:  Lagi Hitung Uang Hasil Ngamen, 2 Wanita di Bekasi Ini Diserang Pemulung Menggunakan Balok Kayu

Dari 2.939 personel yang dikerahkan, dengan rincian sebanyak 1.570 personel dadi Polda dan 1.369 personel dari Polres jajaran yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Ade Ary menambahkan, dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya ini, tidak ada titik operasi yang sifatnya Stasioner. Artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

“Ditlantas, Polres juga pelaksanaannya sama. Tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile,” tandasnya. (Rnt)

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
BacainD Juga:  Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Sumut-Lombok, Rumah Oknum Polisi di Sidoarjo Digeledah BNN

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com