JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, yang berlangsung dari 19 hingga 24 Maret 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting.
“Dokumen terkait Pokok Pikiran DPRD OKU 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, rumah dinas Bupati, serta sejumlah kantor pemerintahan di Pemkab OKU, termasuk kantor Bupati, Sekretaris Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selanjutnya, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, serta Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman OKU.
Selain itu, rumah-rumah milik beberapa tersangka juga menjadi target penggeledahan, termasuk rumah Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; serta rumah dinas dan kantor Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten OKU.
Bahkan tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bank BCA KCP Baturaja.
Hari berikutnya, KPK kembali menggeledah rumah tersangka Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU, serta M. Fauzi, seorang pengusaha.
Selain itu, beberapa rumah saksi yang memiliki inisial A, AS, M, RF, MI, AT, dan I juga menjadi sasaran.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU, di mana sejumlah pejabat setempat telah ditahan oleh KPK.
Para tersangka sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Maret 2025.
Mereka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Berikut rincian lokasi yang telah digeledah KPK terkait perkara ini:
19 Maret 2025:
– Kantor PUPR Kabupaten OKU
– Kompleks perkantoran Pemkab OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
– Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025:
– Kantor DPRD OKU
– Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
– Rumah tersangka UMI
– kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
– Rumah tersangka NOP
– Rumah tersangka MF
– Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Kantor Bank BCA KCP Baturaja
– Rumah Saudara A
– Rumah Saudara AS
22 Maret 2025:
– Rumah Saudara M
– Rumah Tersangka F
– Rumah Tersangka MFZ
– Rumah Saudara RF
24 Maret 2025:
– Rumah Saudara MI
– Rumah Saudara AT
– Rumah Saudara I
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta
Seperti yang telah ramai diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran.
Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha.
Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
(Mr.D)