JAKARTA, BacainD.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026).
Empat personel TNI yang menjadi terdakwa hadir dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Keempatnya masing-masing berinisial NDP (Kapten), BHW (Lettu), SL (Lettu), dan ES (Serda).
Dalam sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa dugaan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Cairan yang digunakan disebut merupakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat.
Motif perbuatan itu diduga untuk memberikan efek jera terhadap korban yang dikenal aktif mengkritik isu militerisme.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen serta gangguan pada kornea mata hingga 40 persen.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan digelar secara terbuka guna menjamin transparansi dan memenuhi rasa keadilan publik.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia, yang menilai proses hukum perlu berjalan secara objektif dan akuntabel.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada waktu mendatang. (Mr D)






