JAKARTA, BacainD.com – Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan dua remaja di Koja, Jakarta Utara.
Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuang janin yang dilahirkan di dekat mesin pompa air.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2025, di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.
“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Fuady, Kamis (30/1/2025).
ZPA, yang diketahui tengah hamil, bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Lebih lanjut Fuady menjelaskan, Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, di mana ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu.
Keesokan harinya, pada 26 Januari, ZPA mulai mengalami kontraksi sekitar pukul 04.30 WIB dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.
Setelah janin dilahirkan dalam keadaan tidak bergerak, keduanya membersihkan dan membungkus janin dengan plastik.
Janin tersebut kemudian disimpan di jok sepeda motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian, dekat pompa air.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti kasus ini.
Atas perbuatannya, MFS dan ZPA dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan teman perempuan yang diduga telah memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aborsi ilegal, yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum. (Frm)