JAKARTA, BacainD.com – Bekerjasama dengan Royal Thai Police (RTP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba di tingkat internasional.
Bandar narkoba tersebut tiba di Indonesia, Minggu (22/12/2024), dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang erat antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Royal Thai Police.
Proses Penangkapan Melalui Kolaborasi Internasional
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini melalui proses panjang.
“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam, lalu segera melakukan koordinasi dengan NCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Tim Polri berangkat ke Bangkok pada Sabtu, dan akhirnya berhasil membawa pelaku ke Jakarta hari ini,” ungkap Brigjen Untung.
Penangkapan ini juga melibatkan koordinasi antara berbagai satuan kerja di Polri, termasuk Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri.
Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan berbagai negara.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menambahkan bahwa penangkapan ini adalah contoh nyata dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional.
“Polri terus menjalin sinergi dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain untuk memastikan keamanan global dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi internasional merupakan langkah efektif dalam memerangi kejahatan transnasional. (Frmn)