BEKASI, BacainD.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga Non-ASN di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, di mana Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk pembayaran gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK. Pencairan THR bagi ASN dan PPPK dijadwalkan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50 persen dari gaji, yang akan dicairkan lebih awal, yaitu pada Kamis, 20 Maret 2025.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank BJB, sehingga pegawai tidak perlu khawatir akan keterlambatan.
“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.
Keputusan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap para pegawai yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih nyaman. (Frm)