BEKASI, BacainD.com — Tindakan menyebarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kewartawanan di media sosial secara sepihak berbuntut panjang. Pemilik akun TikTok Angel Vision (EF) resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang wartawan bernama Edward atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejadian berawal saat pelapor berusaha menjalankan fungsi kontrol sosial dan kode etik jurnalistik dengan mengonfirmasi dugaan aliran dana dari pengusaha obat keras daftar G. Namun, iktikad baik konfirmasi yang menyertakan foto KTA tersebut justru diduga disalahgunakan dan disebarluaskan ke ruang publik digital tanpa izin.

Dari sudut pandang hukum pidana, penyebaran dokumen atau identitas pribadi seseorang tanpa hak di media sosial merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pasal berlapis, baik dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pakar hukum pidana juga menilai bahwa identitas profesi yang dikirimkan dalam konteks komunikasi privat untuk klarifikasi tidak serta-merta memberi hak kepada penerima untuk mempublikasikannya ke khalayak umum.

“Secara asas hukum pidana digital, ketika seseorang mengirimkan identitas pribadi seperti KTA dalam komunikasi tertutup untuk kepentingan konfirmasi, dokumen tersebut terikat pada batasan privasi komunikasi,” ucap Agus Albert TP, selaku kuasa hukum korban.

“Mengunggah atau menyebarkannya ke platform publik tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik tanpa hak,” imbuhnya.

Agus menambahkan, penyebaran dokumen elektronik secara sepihak yang menimbulkan kerugian bagi pemilik identitas dapat mengarah pada sanksi pidana yang berat.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, keonaran atau pencemaran nama baik bagi pemilik identitas, pelaku tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 27A atau Pasal 28 UU ITE hasil revisi terbaru, tetapi juga dapat dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun. Penyidik perlu melihat Niat Jahat (mens rea) dari pelaku yang menyebarkan KTA tersebut,” tambahnya.

Saat ini, laporan polisi bernomor LP/B/3355/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA sedang diproses oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif dan unsur pidana di baliknya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.