BEKASI, BacainD.com – Penantian panjang ST Rogaya Binti H Rofiun di tengah proses hukum akhirnya berujung pada satu putusan yang mengubah suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Air mata yang selama ini mungkin tertahan akhirnya pecah. Bukan karena vonis hukuman, melainkan karena majelis hakim menyatakan ST Rogaya bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara percobaan penculikan.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan, Senin (14/9/2026), setelah ST Rogaya menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Ketua Majelis Hakim Nurul Hikmah, SH., MH., secara tegas menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, terdakwa ST Rogaya Binti H Rofiun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Nurul Hikmah saat membacakan amar putusan.
Kalimat tersebut menjadi penentu perjalanan perkara ST Rogaya di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang.
Tidak berhenti pada putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar ST Rogaya segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya memulihkan hak-hak ST Rogaya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut hakim.
Untuk barang bukti, majelis menetapkan satu bundel legalisir akta kelahiran dan satu buah plesdis warna merah tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Tangis Pecah Setelah Putusan Dibacakan
Suasana ruang sidang berubah setelah amar putusan selesai dibacakan. ST Rogaya menyambut putusan tersebut dengan tangis haru.
Bagi terdakwa dan keluarganya, putusan itu menjadi akhir dari perjalanan panjang menghadapi proses hukum yang telah menyita waktu dan perhatian mereka.
Di sisi lain, kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Ia menilai putusan majelis hakim sejalan dengan pembelaan yang telah disampaikan pihaknya melalui pledoi.
“Hari ini agenda putusan terhadap terdakwa ST Rogaya. Kami sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini serta Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaingin seusai persidangan.
Menurut Jaingin, persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan pembuktian yang tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya.
Ia mengatakan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan, menurut penilaian pihaknya, lebih mengarah pada persoalan kesalahpahaman keluarga dan sengketa harta, bukan sebuah peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Berdasarkan persidangan, fakta dan bukti yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum lemah. Justru fakta dan bukti yang kami sajikan sebagai hal yang meringankan lebih kuat membuktikan bahwa kejadian itu tidak ada peristiwa pidana, hanya persoalan salah paham antara keluarga dan persoalan menyangkut sengketa harta dan sebagainya,” katanya.
Kuasa Hukum Singgung Dugaan Kriminalisasi
Jaingin kemudian menyinggung laporan yang sebelumnya yang dibuat Ahmad Qurtubi terkait korban Anak RB.
Laporan itu tercatat di Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/6150/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2024.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau dan tercatat di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara Pidana 247/Pid.Sus/PN/CKR/2026.
Proses hukum yang berlangsung cukup panjang itu menjadi bagian dari perjalanan hukum yang sejak awal dijalani oleh kliennya.
Ia menyebut pihaknya sejak awal telah mempertanyakan proses tersebut. Bahkan, menurut dia, pihaknya telah melaporkan penyidik kepada Divisi Propam.
“Kalau soal kriminalisasi, sebetulnya semenjak dari awal. Bahkan sebelum putusan kami sudah sempat membahas itu. Terbukti kami sudah melaporkan penyidik kepada Divisi Propam,” ujar Jaingin.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum. Adapun dalam persidangan, majelis hakim telah menyatakan ST Rogaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Setelah Vonis Bebas, Apakah Perkara Berhenti?
Putusan bebas belum serta-merta menghapus kemungkinan adanya langkah hukum selanjutnya. Jaingin menyadari Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kewenangan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia berharap jaksa menerima putusan majelis hakim dan tidak melanjutkan perkara ini.
“Mudah-mudahan dibukakan pikiran dan hati Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk cukup sampai di sini dan menerimanya. Tetapi lagi-lagi kami merasa itu hak prerogatif Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Jika jaksa memilih menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk kasasi sesuai ketentuan yang berlaku, Jaingin memastikan pihaknya siap menghadapi proses tersebut.
“Apapun nanti yang dipilih oleh Jaksa Penuntut Umum, misalnya kasasi, kami selalu berdoa kepada Allah agar takdir kebaikan itu selalu berpihak kepada kami,” ujarnya.
Kini, setelah majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan terhadapnya tidak terbukti dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan, ST Rogaya meninggalkan ruang sidang dengan status bebas. (Frm)








