BEKASI, BacainD.com – Kuasa Hukum Pengki Sailun mempertanyakan sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan klarifikasi terkait permohonan informasi administrasi pertanahan yang telah disampaikan secara resmi.

Permohonan tersebut diajukan untuk menelusuri adanya dugaan perbedaan data luas tanah milik klien Pengki Sailun berdasarkan sejumlah dokumen yang saat ini dikuasai klien.

Kuasa hukum mengaku telah mendatangi Pemerintah Desa Cibatu secara persuasif untuk meminta penjelasan terkait Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT PBB lama dan SPPT PBB terbaru. Namun hingga saat ini, penjelasan yang diharapkan belum diberikan secara memadai.

“Kami datang bukan untuk menuduh. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan. Kami ingin tahu: mengapa ada perubahan luas, kapan terjadi, berdasarkan dokumen apa, siapa yang mengajukan, dan bagaimana proses administrasinya,” ucap Kuasa Hukum Pengki Sailun.

Menurut kuasa hukum, setiap perubahan data administrasi tanah wajib bisa ditelusuri riwayat dan dasar dokumennya. Saat ini pihak Pengki Sailun mengantongi dokumen pembanding berupa Letter C lama, Buku Mutasi, Peta Persil, SPPT lama dan SPPT terbaru. Dokumen-dokumen itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada luas objek tanah yang perlu diklarifikasi.

“Kami minta Pemdes Cibatu membuka dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai hukum. Kalau perubahannya benar dan sah, tunjukkan dasarnya. Dengan begitu persoalan terang dan tidak menimbulkan dugaan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data antara SPPT PBB lama dengan SPPT terbaru.

Ia menegaskan, tidak serta-merta menyalahkan Kades Cibatu. Yang perlu ditelusuri adalah: siapa pengaju perubahan, dokumen apa yang dipakai, ada tidaknya surat pengantar dari desa, siapa penandatangan, dan instansi mana yang memproses.

“Justru itu yang ingin kami klarifikasi. Jangan sampai kami membuat kesimpulan sebelum data dibuka. Kami ingin objektif,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap Kades Cibatu bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan selesai dengan baik. Keterbukaan diperlukan untuk melindungi semua pihak dan menghindari fitnah.

Jika administrasi sudah benar, dokumen itu akan menjadi bukti. Jika ada ketidaksesuaian, harus ditelusuri siapa, kapan, dan dasar hukum apa yang digunakan.

Untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan penyelesaian persuasif dan administratif. Namun jika permintaan klarifikasi tetap tidak ditanggapi, maka akan ditempuh langkah hukum, seperti:

  1. Permohonan Informasi Publik melalui PPID
  2. Permintaan pemeriksaan administrasi ke instansi terkait
  3. Laporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait perubahan atau penghilangan dokumen.

“Kami tetap pegang asas praduga tak bersalah. Tapi hak klien untuk mendapat kepastian riwayat tanah harus dihormati. Yang kami minta sederhana: buka datanya, jelaskan dasarnya, mari kita uji bersama,” pungkasnya. (Suryo ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.